Diduga enggan lepas keanggotaan dewan, paslon walkot pilih mundur
Merdeka.com - Mundurnya paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Denpasar I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya disebabkan karena tak dapat melengkapi persyaratan di KPUD Denpasar. Salahnya satunya adalah karena I Ketut Suwandhi kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Denpasar sebagai Ketua Komisi III sebagaimana yang ditetapkan MK harus mengundurkan diri dari jabatan jika mau mencalonkan diri.
Ketua KPUD Denpasar I Gede Jhon Darmawan belum bisa memastikan apakah keputusan I Ketut Suwandhi terkait karena enggan melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD Denpasar. Kata dia, dalam surat permohonan maaf yang dilayangkan paslon tersebut hanya menyatakan tidak dapat melengkapi persyaratan.
"Oh kita tidak tahu apa karena dia masih mau menjabat sebagai anggota DPRD atau tidak. Paslon ini hanya menyatakan tak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan di KPUD Denpasar pada batas masa verifikasi 3 Agustus kemarin. Itu ada dalam surat permohonan mereka dengan alasan-alasannya lainnya," terang I Gede Jhon Darmawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/8).
Menurut dia, sebagaimana yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, setiap anggota DPRD atau pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatan jika hendak mencalonkan diri dalam Pilkda serentak. Alasan inilah yang tak dapat dipenuhi oleh I Ketut Suwandhi.
"Kalau yang bersangkutan masih menjabat harus melaporkan diri ke pimpinannya jika dia mau mencalonkan diri. Ini yang tidak ada dalam persyaratan yang harus dilengkapi oleh mereka," papar dia.
Selain itu, kata dia, KPU Denpasar bukan tak mau jika paslon ini maju. Sebagai penyelanggara Pilkada, KPU terus mengadakan sosialisasi kepada setiap calon untuk melengkapi persyaratan yang ada.
"Kami sejak awal sudah terus ingatkan hal ini. Tolong lengkapi persyaratan Anda, ini yang kurang, seperti itu," tukas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya