Didampingi Yusril, kubu Ical gugat balik Agung ke pengadilan
Merdeka.com - Upaya islah melalui juru runding sedang dilakukan antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono ihwal konflik Golkar. Sampai sekarang belum ada kata sepakat, kubu Ical memutuskan gugat balik Agung ke pengadilan.
Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo mengklaim, aspirasi tingkat bawah ingin agar konflik partai segera selesai. Menurut dia, pengurus daerah ingin kubu Ical dan Agung membawa persoalan ini ke pengadilan.
"Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia, mendukung langkah Aburizal Bakrie (ARB) menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan yang ada di tubuh Partai Golkar," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (13/1).
Bambang menjelaskan, gugatan sudah masuk ke pengadilan negeri kemarin. Pihaknya menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk melawan Agung.
"Gugatan telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1). Gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali," tegas dia.
Mengapa jalur Pengadilan menjadi pilihan terbaik, jelas Bambang, pertama lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, kata dia, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu.
Sesuai dengan mekanisme UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader. "Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 23 Desember lalu forum islah sedang dilakukan antara kubu Ical dan Agung. Kubu Ical menunjuk Sharif Cicip Sutardjo sebagai juru runding dan kubu Agung diwakili Andi Mattalatta.
Kemudian, forum runding kedua terjadi pada 8 Januari kemarin. Belum ada titik temu, kedua belah pihak berencana menggelar pertemuan berikutnya pada minggu ini. Namun kubu Ical malah menggugat balik Agung ke pengadilan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya