Dicecar sidang terbuka, MKD justru persoalkan laporan Sudirman Said
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menjelaskan sidang internal MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Dalam rapat terjadi perdebatan alot terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga ekskutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.
Karena itu belum ada kesimpulan dari rapat internal MKD. Sidang akan dilanjutkan besok dengan mengundang seorang ahli hukum. Agenda besok ialah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) direncanakan pukul 14.00.
"Suasana rapat internal sangat dinamis dan adu argumentasi begitu hangat. Kita akan lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum. Karena kita perlu opini pakar mengenai legal standing di Bab IV pasal 5 di tata acara MKD. Daripada kita main otot-ototan kita undang pakar bahasa hukum. Dengan begitu maka penyelesaiannya secara hukum," jelasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya