Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di revisi UU ITE, data internet yang cemarkan nama baik bisa dihapus

Di revisi UU ITE, data internet yang cemarkan nama baik bisa dihapus Ilustrasi Google. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim panitia kerja pemerintah, terkait perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. ‎

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa salah satu bagian yang akan dimasukkan yaitu terkait rehabilitasi. Bagi seseorang yang terbukti nama baiknya dicemarkan, maka data internet yang bersifat menjatuhkannya harus dihapus.

"Kami tetap masukkan dengan adanya pertimbangan, semacam rehabilitasi. Nanti itu seperti apa kami diskusi. Nanti kalau orang enggak bersalah, maka tugas negara menghapus data-data dan tentu seorang dinyatakan tidak bersalah atas pengadilan," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

"Misalnya yang bersangkutan tidak pernah korupsi dan itu harus dari pengadilan. Nanti negara cabut berita-berita yang ada di online. Ini kami diskusikan," imbuhnya.

Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa pada pasal 27 UU ITE sanksi yang semula 6 tahun, diturunkan menjadi kurang dari 5 tahun. Hal tersebut agar proses pengadilan tidak bisa langsung dilakukan. "‎Di bawah 5 tahun, ada proses hukum tapi tidak lakukan kena penangkapan mungkin nanti ada sanksi lain," tuturnya.

Selain itu meletakkan UU ITE sebagai payung hukum delik aduan. Tolak ukur pencemaran nama baik tergantung pelapor.

"Harus berupa delik aduan, siapapun mulai dari tukang becak sampai presiden, harus dilakukan aduan karena kalau enggak maka tidak bisa langsung diproses. Presiden sekalipun harus berupa delik aduan," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP