Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di paripurna, Pansus Pelindo II sebut Rini & RJ Lino langgar hukum

Di paripurna, Pansus Pelindo II sebut Rini & RJ Lino langgar hukum Menteri BUMN Rini Soemarno. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pansus Pelindo II menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur Pelindo II RJ Lino terkait perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT). Hal ini terungkap dalam laporan Pansus Pelindo II yang dibacakan di sidang paripurna DPR.

"Tata kelola dalam perpanjangan JICT termasuk pelanggaran hukum yang sangat serius," kata ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP dalam laporannya di sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Dalam laporannya, Rieke menyebutkan perpanjangan JICT membuat posisi ekonomi Indonesia menjadi jatuh karena pengelolaan JICT bukan berada di tangan Indonesia melainkan di tangan asing. Dalam perpanjangan ini, Menteri BUMN, Rini Sumarno turut memberikan peluang dengan tidak menghentikan kontrak tersebut.

"Hal itu ternyata terbukti dalam Pelindo II betapa menteri BUMN membela diri mengatakan tidak mengetahui dan berani mengeluarkan perizinan. Kami menemukan Rini melakukan pembiaran dan melakukan pelanggaran perundang-undangan dan Rini tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 14 ayat satu," ujar Rieke.

Dari tindakan tersebut, Pansus Pelindo mencatat jika pemerintah Indonesia tidak menghentikan perpanjangan kontrak JICT maka Indonesia akan mengalami kerugian Rp 11,85 triliun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP