Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di DPR, Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat

Di DPR, Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat ST Burhanuddin Tiba di Kejaksaan Agung. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sejumlah hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu hambatan itu adalah belum adanya pengadilan HAM ad hoc untuk memutus kasus-kasus tersebut.

"Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sifatnya pro justisia sehingga perlu izin dari ketua pengadilan. Dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Kejadian Pelanggaran HAM Sudah Lama

Selain itu, kata Burhan, sulit bagi Kejaksaan Agung untuk mencari alat bukti pelanggaran HAM. Pasalnya pelanggaran hak asasi manusia sudah terjadi begitu lama.

"Sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada," ungkapnya.

Burhan mengatakan, ada yang bisa dilakukan untuk mencapai kepastian hukum soal penanganan pelanggaran HAM berat. Caranya adalah dengan peninjauan kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkara.

"Lalu mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM secara universal," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat 15 kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dari 15 itu, tiga kasus diklaim sudah berhasil diselesaikan yakni kasus Timor Timur 1999, kasus Tanjung Priuk 1984 dan peristiwa Abepura pada tahun 2000.

12 Perkara HAM Belum Selesai

Sementara 12 perkara HAM yang belum diselesaikan yaitu sebelum UU nomor 26 tahun 2000 meliputi peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius (Petrus), peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa simpang KKA, peristiwa rumah Gedong tahun 1989, peristiwa dukun Santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998.

"Setelah UU nomor 26 tahun 2000 ada peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambu Kepuk dan peristiwa Paniai 2014," ucapnya.

Kejaksaan Agung pada 2016 lalu telah melakukan koordinasi intensif. Hasilnya enam berkas penyidikan pelanggaran HAM berat belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tak memenuhi syarat formil dan materiel.

"Enam berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat itu yakni peristiwa Trisakti, kerusuhan Mei, peristiwa penghilangan orang secara paksa, Talangsari, penembakan misterius dan peristiwa 1965," tandasnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya