Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan Menko Luhut, Djan Faridz siap beri jabatan apapun ke Romi

Di depan Menko Luhut, Djan Faridz siap beri jabatan apapun ke Romi Ketua Umum PPP Djan Faridz. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menemui Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA). Djan juga menegaskan akan merangkul bahkan memberi jabatan ke kubu M Romahurmuziy (Romi).

"Luhut senang karena saya tunjukkan saya bersedia memberikan jabatan apapun kepada Romi," ujar Djan di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (24/11).

Mantan Menpera di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga sempat menjelaskan soal Silatnas yang dihadiri 500 DPC dan anggota DPR/DPRD. Menurutnya, para kader menyatakan sepakat menarik dan bersatu kembali.

"Tidak boleh ada PAW pada kubu yang bertenta," tuturnya.

Djan mengaku sengaja melaporkan hal tersebut agar Luhut tahu PPP terbuka. Dia juga mengklaim sudah mengundang Romi untuk hadir dalam pertemuan ini.

"Romi sudah diundang. Ada pakta integritas yang menyatakan bersatu dalam satu persatuan membela bangsa dan negara," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) yang diwakili Djan Faridz. Putusan ini kembali menegaskan bahwa PPP tetap dipimpin SDA. Akibat putusan itu, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Munas Bandung 2010 silam dengan Ketua Umum Suryadharma Ali.

Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) menyatakan, dirinya masih menjadi Sekjen atas hasil Putusan Kasasi MA No 504K/TUN/2015, itu. Dia menegaskan, PPP Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Faridz-Dimyati, tidak ada urusan dengannya.

Sebab, PPP Muktamar Jakarta bukan dan tidak pernah menjadi pihak yang bersengketa dalam peradilan PTUN.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP