Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat: Tunda revisi UU KPK, Jokowi dengarkan suara rakyat

Demokrat: Tunda revisi UU KPK, Jokowi dengarkan suara rakyat Nurhayati Ali Assegaf. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengetahui soal penundaan pembahasan revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo. Atas hal tersebut, SBY mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi untuk menunda revisi UU KPK.

"Tadi ketua fraksi sudah melaporkan kepada beliau (SBY) soal penundaan revisi UU KPK, ya diapresiasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).

Nurhayati menegaskan, Demokrat sejak awal menolak pembahasan revisi UU KPK sebagaimana aspirasi rakyat. Bila akhirnya Presiden Jokowi menunda revisi UU KPK, kata dia, artinya Presiden mendengarkan suara rakyat.

"Artinya ditunda pun kita berharap dibatalkan, paling tidak sudah ada penundaan dan dikaji lagi. Kita mengapresiasi penundaan, artinya mendengarkan suara rakyat," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Nurhayati, momentum ini bisa dijadikan KPK untuk meningkatkan kinerjanya. KPK harus bekerja independen dan menjadi lembaga yang kuat di dalam pemberantasan korupsi.

"Kita berharap KPK menunjukkan kinerjanya. Ini sinyal bagus, kita dorong KPK menjadi lembaga yang baik supaya rakyat menikmati hasilnya," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat melakukan penundaan pembahasan revisi Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan KPK maupun perwakilan seluruh Fraksi di DPR.

"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP