Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Tugaskan Denny Indrayana Cari Dukungan dan Cawagub untuk Pilgub Kalsel

Demokrat Tugaskan Denny Indrayana Cari Dukungan dan Cawagub untuk Pilgub Kalsel Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Partai Demokrat mengeluarkan surat tugas kepada Denny Indrayana untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan. Surat tugas yang ditandatangani Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya itu akan disampaikan kepada Denny pada 1 Juni 2020.

Salinan surat tugas yang diterima merdeka.com itu dibenarkan oleh Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan.

"Betul. Hasil konfirmasi dengan Bappilu, konsep surat ini tertanggal 1 Juni mendatang," kata Ossy saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (29/5).

Surat tersebut berisi 6 tugas dari Demokrat kepada Denny sebagai bakal cagub Kalsel. Tugas pertama, Denny diminta berkomunikasi dengan partai-partai politik untuk mencari dukungan di Pilgub Kalsel.

"Melaksanakan komunikasi politik kepada partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20% partai-partai politik menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Tahun 2020," bunyi surat tersebut.

surat partai demokrat©2020 Istimewa

Selain itu, Demokrat meminta mantan wakil Menteri Hukum dan HAM itu untuk mencari figur bakal calon Wakil Gubernur yang akan mendampinginya sebagai bacagub Kalsel.

"Mencari dan menerapkan Calon Wakil Gubernur untuk menjadi pasangan dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020," pinta Demokrat.

Denny juga diharuskan melaporkan hasil survei terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh ke Demokrat sesuai waktu yang ditentukan.

Selama proses penjajakan berlangsung, Demokrat bakal melakukan monitoring dan evaluasi terkait hasil survei di Kalsel jika memang diperlukan.

Lebih lanjut, Demokrat meminta Denny menjalankan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab sesuai etika politik. "Surat Tugas ini berlaku selama 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan," tutup surat itu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP