Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Soal AHY dan 4 Pengurus Dipolisikan Marzuki Alie: Kami Siap Menghadapi

Demokrat Soal AHY dan 4 Pengurus Dipolisikan Marzuki Alie: Kami Siap Menghadapi Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Partai Demokrat (PD) menegaskan siap menghadapi laporan kasus dugaan pencemaran nama terkait keterlibatan dalam kudeta partai dilayangkan mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie ke Bareskrim Polri. Salah satu dilaporkan Marzuki Alie itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Hak yang bersangkutan melakukan pelaporan itu, silakan," kata Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Syarif memastikan Partai Demokrat akan menghadapi laporan tersebut. "Tentunya kami siap menghadapinya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama ke Bareskrim Polri. Salah satu dilaporkan Marzuki Alie adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan, dasar pelaporan adalah adanya tuduhan upaya kudeta kliennya terhadap kepemimpinan Partai Demokrat. Menurut Rusdiansyah, ada lima orang yang akan dilaporkan. Antara lain satu orang kader yang bukan pengurus dan empat lainnya merupakan pengurus teras Partai Demokrat.

"Ya salah satu yang akan kita laporkan AHY, salah satu ya," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Namun Bareskrim Polri belum menerima laporan Marzuki Alie tersebut. "Kita rencananya sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Rusdiansyah.

Menurut Rusdiansyah, petugas menjelaskan perlunya dokumen terkait prosedur pemecatan dalam aturan Partai Demokrat untuk disertakan dalam pelaporan.

"Bukan ditolak ya, jadi belum. Jadi karena memang karena ada keterkaitan dengan aturan partai. Kita kan hanya pikirnya hanya pidana murni, jadi teman-teman penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan misalnya di AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan nggak bisa kita googling di internet lalu kita tunjukkan kan nggak bisa begitu. Karena kita pikir tadi hanya pidana murni," jelas dia.

Rusdiansyah menyatakan akan kembali membuat laporan dengan dokumen lengkap tiga hari mendatang. Adapun pihak terlapor ada lima orang, termasuk AHY.

"Inisial lima orang itu pertama SH, salah satu petinggi Partai Demokrat. Terus HK, RN, HMP, AHY," Rusdiansyah menandaskan.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP