Demokrat ganjal hasrat PDIP jadi pimpinan DPR
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Salah satu yang menjadi konsen revisi ini adalah tentang penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan MKD untuk mengakomodir PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014.
Awalnya, pemberian 'jatah' buat PDIP ini berjalan mulus. Revisi UU MD3 ini bahkan masuk dalam Prolegnas 2017 tanpa ada penolakan dari fraksi di parlemen saat di paripurna.
Namun rupanya, pemberian jatah yang disebut-sebut sebagai deal Setya Novanto kembali menjadi ketua DPR ini berjalan dinamis. Partai Demokrat tak mau begitu saja memberikan jatah kursi pimpinan DPR, MPR dan MKD kepada partai pemenang Pemilu 2014 yakni, PDIP.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya tak hanya melihat bagaimana merevisi pasal dalam UU MD3. Tapi bagaimana dampak dari perubahan UU itu. Sebab, awalnya pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan dilakukan dengan sistem paket.
"Skema di UU MD3 itukan skema paket, bukan hanya untuk mengakomodir PDIP, tapi semua partai mengajukan paket. Tentu mekanisme nya tidak lari dari tatib. Ada dua hal yang tentu kita ingat, proses perubahan MD3 satu, kedua bagaimana mekanisme pemilihan pimpinan yang sebagai akibat perubahan UU MD3," kata Didik saat dihubungi merdeka.com, Kamis (12/1).
Terjadi kekisruhan dalam pemilihan pimpinan DPR dan MPR pasca pelantikan anggota DPR hasil Pemilu Legislatif 2014. Pemicunya, UU MD3 yang baru mengharuskan pemilihan pimpinan DPR dan MPR menggunakan sistem paket. Tidak seperti 2009 yang dilakukan secara proporsional, pemenang pemilu berhak pimpinan DPR, sementara wakilnya diberikan kepada pemenang pemilu kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Paripurna kala itu sempat kisruh. PDIP, PKB, NasDem, Hanura akhirnya walkout. Dengan demikian, paket Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan terpilih jadi pimpinan DPR kala itu.
Didik khawatir jika revisi ini bisa berdampak pada pemilihan ulang pimpinan DPR nantinya. Sebab, UU MD3 menyesuaikan dengan tata tertib.
"Kalau paket yang 5 semua sudah diputuskan, tambah satu paket bagian dari paket kan begitu, saya melihat bukan kocok ulang, tapi terjadi pengambilan keputusan penambahan dari paket yang sudah ada. Kita mau lihat bagaimana pembahasannya, dimana kita lihat bagaimana nilai tambah penguatan dari lembaga, tapi kita meyakini semangat yang dibangun kawan-kawan untuk melakukan penguatan kelembagaan DPR" jelas dia.
Soal sikap di Baleg apakah Demokrat setuju atau tidak, Didik belum mau membeberkan. Dia mengatakan, sejatinya jika memang revisi UU MD3 untuk penguatan DPR, Demokrat setuju hal itu dilakukan.
PDIP memang sejak awal ingin menjadi pimpinan DPR. Alasannya, PDIP sebagai pemenang pemilu, harusnya dapat bagian, namun kenyataannya tidak. Hal ini terjadi karena UU MD3 yang mengharuskan pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan dilakukan secara paket.
Dalam UU MD3 2009, diatur bahwa yang berhak pimpin DPR adalah pemenang pemilu. Saat itu, ketua DPR dijabat oleh Demokrat dan wakilnya adalah PDIP, Golkar, PAN dan PKS. Sistem proporsional demikian yang diinginkan PDIP sejak awal.
Terkait sikap Demokrat ini, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pereirra mengatakan, (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya