Deklarasi capres di jam kerja PNS, Jokowi dikritik Kemendagri
Merdeka.com - Bakal calon presiden dari PDIP Joko Widodo (Jokowi) telah mendeklarasikan Jusuf Kalla (JK) sebagai cawapresnya di pemilihan presiden mendatang. Deklarasi tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (19/5) di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat.
Deklarasi tersebut dilakukan Jokowi pada saat jam kerja. Sedangkan Jokowi baru diperbolehkan cuti pada saat penetapan capres dan cawapres oleh KPU pada 31 Mei mendatang. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, status Jokowi hari ini masih aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Iya belum nonaktif. Status nonaktif setelah KPU mengumumkan pasangan capres dan cawapres tanggal 31 Mei 2014," ujar Didik yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (19/5).
Didik menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara untuk Jokowi akan keluar pada tanggal 1 Juni 2014. Dengan begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta.
"Jadi Keppres pemberhentian sementaranya kemungkinan terbit tanggal 1 Juni 2014," kata dia.
Sebelumnya, Ahok menyalahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melarang Jokowi cuti menjelang pemilihan presiden. Jokowi baru diperbolehkan cuti pada 31 Mei mendatang atau penetapan capres dan cawapres oleh KPU.
"Makanya ini kan kesalahan Mendagri. Pak Jokowi sudah pengen minta langsung cuti. Mendagri menafsirkannya itu seolah-oloh baru boleh cuti pas penetapan (KPU). Padahal kalau saya menafsirkan dulu itu kan saya di baleg DPR RI. Itu kan untuk menghindari orang yang nyalon tapi enggak mau berhenti. Makanya dibuat peraturan yang kalau diterjemahkan maksimum harus cuti di waktu penetapan. Kalau saya mau cuti sebelum penetapan boleh enggak? Boleh dong," ujar Ahok.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya