Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dagelan Ruki di balik golnya revisi UU KPK di DPR

Dagelan Ruki di balik golnya revisi UU KPK di DPR Taufiqurrahman Ruki. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah dua bulan menghilang, drama revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul di hadapan publik. Kemunculan revisi UU KPK seolah tertutupi, karena mata publik tengah tertuju pada kasus 'Papa Minta Saham'.

Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhasil menggolkan pembahasan revisi UU KPK setelah rapat paripurna memutuskan memasukkannya dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Revisi UU KPK rencananya mulai dibahas di masa sidang tahun depan. Drama revisi UU KPK kali ini bukan lagi soal siapa yang mengusulkan, apakah DPR atau pemerintah. Bukan lagi memperdebatkan logo yang terpampang dalam draf revisi UU KPK. Drama kali ini justru muncul dari Kuningan, markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 30 November 2015, dua Plt pimpinan KPK yakni Indriyanto dan Johan Budi terkejut mendengar rencana revisi UU KPK kembali muncul ke permukaan. Bahkan diusulkan masuk Prolegnas 2015. Padahal Presiden Joko Widodo sudah menegaskan rencana pembahasan revisi UU KPK ditunda terlebih dulu.

"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk ke Prolegnas padahal beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan oleh presiden," kata Johan Budi saat itu.

Ternyata, dari catatan merdeka.com, pada 19 November 2015, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki justru yang meminta DPR merevisi UU KPK. Pengakuannya, revisi diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

"Undang-undang itu tidak sempurna, jadi sebaiknya dia menjadi objek untuk disempurnakan. Tapi jangan pernah berpikir untuk melemahkan. Kalau sampai dilemahkan kita tidak punya lagi kapal pandu yang bisa bergerak dalam menentukan arah pemberantasan korupsi. Sekarang ada KPK yang masih bisa dijadikan harapan," kata Ruki di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan.

demo tolak revisi uu kpk

Demo tolak revisi UU KPK ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Selain itu Ruki juga mendukung pembentukan dewan pengawas KPK. Hanya saja posisinya luar struktur internal KPK. Ruki juga menegaskan, dalam revisi UU KPK, perlu dimasukkan agar KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Dia punya alasan sendiri. Menurutnya, dengan adanya kemungkinan menerbitkan SP3, KPK tidak akan main-main memutuskan suatu kasus layak dibongkar atau tidak.

Pernyataan Ruki saat itu berbeda jika dibanding sebulan sebelumnya. Di mana saat itu, di hadapan gerakan massa penolak revisi UU KPK, Ruki dengan lantang berteriak "Tiada kata lain kecuali lawan!" tegasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP