Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftarkan pengurus, kubu Agung sesumbar bakal disahkan Menkum HAM

Daftarkan pengurus, kubu Agung sesumbar bakal disahkan Menkum HAM Kubu Agung Laksono ke Kemenkum HAM. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menyerahkan surat kepengurusan Munas Ancol ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihaknya berharap Kemenkum HAM memproses pengesahan dengan cepat.

"Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan Munas Ancol. Kami harapkan Kemenkum HAM memproses permohonan kita dan memberikan pengesahan kepengurusan kita karena waktu berjalan terus," kata Ketua Bidang Hukum Golkar, Lauren Siburian, di Gedung Kemkum HAM, Jakarta, Rabu (4/3).

Tapi, surat itu tak diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melainkan ada di tangan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo.

"Tadi yang terima Ibu Dirjen AHU, karena Pak Menteri sedang rapat dengan Presiden Joko Widodo," ujar dia.

Meski tidak diterima langsung oleh Menkum HAM Yasonna, Lauren, yakin Kemenkum HAM akan menyetujui kepengurusan versi mereka.

"Jadi oleh karena itu di dalam keputusan itu jelas mengatakan kubu Agung yang sah dan kita diminta untuk melakukan konsolidasi sampai ke tingkat daerah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Partai Golkar telah selesai melaksanakan sidang konflik dualisme kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie ( Ical). Namun, akibat keempat hakim yang memimpin sidang pendapatnya terbelah dua, kemudian menimbulkan perbedaan tafsir di kedua kubu.

Kubu Agung menilai mahkamah partai memenangkan gugatannya berpedoman kepada pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Sementara kubu Ical menyatakan sidang tersebut tidak ada keputusan alias seri karena Muladi dan Natabaya tidak berpendapat.

Menurut Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi perbedaan antara Ancol dan Bali yakni soal demokratis dan miskin legitimasi saja. Dia menegaskan, tidak ada lagi sidang MPG dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua kubu.

"MPG sudah selesai, tidak ada sidang lagi. Otomatis kasasi di PN Jakbar akan bersidang lagi, dan semua bahan yang kita miliki akan kita berikan semuanya," pungkasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya