Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftarkan pengurus, kubu Agung sesumbar bakal disahkan Menkum HAM

Daftarkan pengurus, kubu Agung sesumbar bakal disahkan Menkum HAM Kubu Agung Laksono ke Kemenkum HAM. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menyerahkan surat kepengurusan Munas Ancol ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihaknya berharap Kemenkum HAM memproses pengesahan dengan cepat.

"Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan Munas Ancol. Kami harapkan Kemenkum HAM memproses permohonan kita dan memberikan pengesahan kepengurusan kita karena waktu berjalan terus," kata Ketua Bidang Hukum Golkar, Lauren Siburian, di Gedung Kemkum HAM, Jakarta, Rabu (4/3).

Tapi, surat itu tak diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melainkan ada di tangan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo.

"Tadi yang terima Ibu Dirjen AHU, karena Pak Menteri sedang rapat dengan Presiden Joko Widodo," ujar dia.

Meski tidak diterima langsung oleh Menkum HAM Yasonna, Lauren, yakin Kemenkum HAM akan menyetujui kepengurusan versi mereka.

"Jadi oleh karena itu di dalam keputusan itu jelas mengatakan kubu Agung yang sah dan kita diminta untuk melakukan konsolidasi sampai ke tingkat daerah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Partai Golkar telah selesai melaksanakan sidang konflik dualisme kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie ( Ical). Namun, akibat keempat hakim yang memimpin sidang pendapatnya terbelah dua, kemudian menimbulkan perbedaan tafsir di kedua kubu.

Kubu Agung menilai mahkamah partai memenangkan gugatannya berpedoman kepada pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Sementara kubu Ical menyatakan sidang tersebut tidak ada keputusan alias seri karena Muladi dan Natabaya tidak berpendapat.

Menurut Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi perbedaan antara Ancol dan Bali yakni soal demokratis dan miskin legitimasi saja. Dia menegaskan, tidak ada lagi sidang MPG dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua kubu.

"MPG sudah selesai, tidak ada sidang lagi. Otomatis kasasi di PN Jakbar akan bersidang lagi, dan semua bahan yang kita miliki akan kita berikan semuanya," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP