Cuma ada calon tunggal, Pilkada di 5 daerah ini ditunda tahun 2017
Merdeka.com - Waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon Pilkada serentak tahun ini resmi ditutup pada pukul 16.00 Wib hari ini. Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan ada lima daerah yang pelaksanaan Pilkada bakal ditunda di tahun 2017 karena hanya memiliki calon tunggal.
"7 Daerah sudah terpenuhi syarat minimal dua pasangan calon, lima daerah tidak terpenuhi. Tasikmalaya, Blitar, Timur Tengah Utara (NTT), Mataram dan Samarinda," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Sesuai dengan peraturan yang ada, kata Arief, kelima daerah tersebut akan ditunda pemilihan kepala daerahnya pada tahun 2017. Sementara itu, ada satu daerah yang berpotensi bergabung dengan lima daerah tersebut, yaitu Kabupaten Pacitan. Sebab, saat melakukan pendaftaran, pasangan bakal calon kepala daerah hanya dihadiri oleh calon Bupatinya saja. Sehingga, kata Arief, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya di daerah tersebut.
"Kalau daftar Pilkada sesuai peraturan calonnya harus datang keduanya. Pasangan ini hanya satu yang datang," ucapnya.
Sekedar informasi, tujuh daerah yang telah memiliki minimal dua pasangan bakal calon kepala daerah di bari terakhir ini yaitu, Kabupaten Serang Banten, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara dan Kota Surabaya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaMK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaJadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaUsai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAirlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya