Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cuma ada calon tunggal, Pilkada di 5 daerah ini ditunda tahun 2017

Cuma ada calon tunggal, Pilkada di 5 daerah ini ditunda tahun 2017 Ilustrasi Pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon Pilkada serentak tahun ini resmi ditutup pada pukul 16.00 Wib hari ini. Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan ada lima daerah yang pelaksanaan Pilkada bakal ditunda di tahun 2017 karena hanya memiliki calon tunggal.

"7 Daerah sudah terpenuhi syarat minimal dua pasangan calon, lima daerah tidak terpenuhi. Tasikmalaya, Blitar, Timur Tengah Utara (NTT), Mataram dan Samarinda," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Sesuai dengan peraturan yang ada, kata Arief, kelima daerah tersebut akan ditunda pemilihan kepala daerahnya pada tahun 2017. Sementara itu, ada satu daerah yang berpotensi bergabung dengan lima daerah tersebut, yaitu Kabupaten Pacitan. Sebab, saat melakukan pendaftaran, pasangan bakal calon kepala daerah hanya dihadiri oleh calon Bupatinya saja. Sehingga, kata Arief, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya di daerah tersebut.

"Kalau daftar Pilkada sesuai peraturan calonnya harus datang keduanya. Pasangan ini hanya satu yang datang," ucapnya.

Sekedar informasi, tujuh daerah yang telah memiliki minimal dua pasangan bakal calon kepala daerah di bari terakhir ini yaitu, Kabupaten Serang Banten, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara dan Kota Surabaya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya