Celah JK kembali dampingi Jokowi kandas, Golkar lihat peluang Airlangga
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengkandaskan peluang Jusuf Kalla atau JK untuk kembali mendampingi Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2019. Partai Golkar menghormati putusan itu.
"Apapun keputusan yang dikeluarkan MK tentu harus kita hormati. Soal uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan Cawapres harus kita terima sebagai produk hukum yang mengikat kita semua," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).
Soal sosok yang bakal menjadi cawapres, Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Meski begitu, Golkar berharap Jokowi memilih kader partai berlambang beringin. Mengingat sosok JK yang kini mendampingi Jokowi sebagai wapres, merupakan mantan Ketua Umum Golkar. Ace menuturkan, kadernya mengharapkan nama Ketua Umum Airlangga Hartarto dipilih Jokowi.
"Partai Golkar sendiri tentu punya harapan, kalau Pak JK berasal dari Golkar, tentu penggantinya dari Golkar. Dan harapan itu, sebagaimana aspirasi para kader Partai Golkar, tertumpu pada Pak Airlangga Hartarto sebagai kader terbaik partai untuk menempati posisi cawapres," jelas Ace.
Peluang tersebut masih terbuka lebar sebelum adanya pengumuman resmi nama calon pendamping Jokowi.
"Sebelum diputuskan secara resmi Pak Jokowi, tentu peluang itu masih sangat terbuka lebar. Namun, sekali lagi kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi untuk menentukan yang terbaik untuk mendampinginya," ucap Ace.
Untuk diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Um Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, dimana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan.
Menurut hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Dia menuturkan, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis, bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak, memiliki kerugian yang nyata.
Selain itu, masih kata Palguna, para pemohon juga bukanlah orang yang menjabat sebagai Presiden atau Wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.
"Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial," ucapnya.
Reporter: Putu Merta SuryaSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya