Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah konflik, KPU minta parpol tertib administrasi

Cegah konflik, KPU minta parpol tertib administrasi Husni Kamil Manik . ©2014 Merdeka.com/Jatmiko

Merdeka.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik meminta kepada seluruh pimpinan partai politik untuk tertib dalam pelaksanaan baik dari segi administrasi ataupun teknis di lapangan.

"Jangan hanya menyalahkan KPU yang menyelenggarakan pemilu. Partai juga seharusnya dapat tertib administrasi. Banyak yang tidak lolos juga karena parpol tidak melengkapi administrasi yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10).

Husni juga menyoroti mengenai mekanisme permasalahan surat pemberhentian pejabat negara yang terindikasi berpotensi yang menjadi kerawanan dalam pilkada. Pasalnya, menurut Husni, berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, seorang pejabat negara yang ingin ikut menjadi kontestan dalam Pilkada setidaknya harus mengundurkan diri minimal 60 hari setelah tahapan penetapan pasangan calon.

"Ada kasus di Sleman, anggota DPRD tidak diberikan surat rekomendasi dari partai asalnya, sehingga ketua DPRD tidak dapat membubuhkan tanda tangan SK pemberhentian," terang Husni.

Permasalahan ini, kata Husni dapat memicu konflik dalam Pilkada mendatang. Selain di Sleman, ada beberapa bakal calon di daerah yang masih bermasalah terkait teknis administrasi ini.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP