Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah konflik, KPU minta parpol tertib administrasi

Cegah konflik, KPU minta parpol tertib administrasi Husni Kamil Manik . ©2014 Merdeka.com/Jatmiko

Merdeka.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik meminta kepada seluruh pimpinan partai politik untuk tertib dalam pelaksanaan baik dari segi administrasi ataupun teknis di lapangan.

"Jangan hanya menyalahkan KPU yang menyelenggarakan pemilu. Partai juga seharusnya dapat tertib administrasi. Banyak yang tidak lolos juga karena parpol tidak melengkapi administrasi yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10).

Husni juga menyoroti mengenai mekanisme permasalahan surat pemberhentian pejabat negara yang terindikasi berpotensi yang menjadi kerawanan dalam pilkada. Pasalnya, menurut Husni, berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, seorang pejabat negara yang ingin ikut menjadi kontestan dalam Pilkada setidaknya harus mengundurkan diri minimal 60 hari setelah tahapan penetapan pasangan calon.

"Ada kasus di Sleman, anggota DPRD tidak diberikan surat rekomendasi dari partai asalnya, sehingga ketua DPRD tidak dapat membubuhkan tanda tangan SK pemberhentian," terang Husni.

Permasalahan ini, kata Husni dapat memicu konflik dalam Pilkada mendatang. Selain di Sleman, ada beberapa bakal calon di daerah yang masih bermasalah terkait teknis administrasi ini.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya