Cawalkot Ananda Berharap MK Adil Memutus Sengketa Pilkada Banjarmasin
Merdeka.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) berharap, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP). MK akan menggelar sidang putusan sengketa Pilkada mulai 16 Maret sampai 24 Maret 2021.
"Semoga seluruh upaya dan soliditas alat bukti yang diajukan di persidangan oleh tim penasihat hukum AnandaMu dapat membuat MK sebagai oase keadilan kian bersinar. Karena berpihak pada pencari keadilan yang dirampas hak-hak pilihnya," kata calon Wali Kota Banjarmasin Ananda dikutip dari Antara, Selasa (16/3).
Ananda meyakini, semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli semakin memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Dia tidak mempersoalkan para tergugat membantah semua bukti-bukti yang diberikannya timnya. Namun ia yakin hakim-hakim MK mempunyai keahlian dan pengalaman yang mumpuni untuk menilai semua itu.
“Saya meyakini kenegarawanan hakim MK dalam melihat gugatan ini, karena masalah yang kami hadapi sangat nyata, bisa dirasakan dan subtantif. Terpenting adalah hakim MK punya hati nurani untuk melaksanakan tugasnya sebagai the guardian of constitution,” tambah paslon Walikota nomor urut 04 ini.
Ananda mengatakan MK dapat memutus seadil-adilnya sengketa pilkada ini sehingga akan menjadi preseden yang baik bagi perjalanan pesta demokrasi di Indonesia. Setiap calon kepala daerah harus benar-benar melaksanakan prinsip Luber dan Jurdil jika ingin berkompetisi sehingga akan dihasilkan pemimpin daerah yang berintegritas untuk Indonesia lebih baik di masa depan.
Calon kepala daerah sangat mungkin bisa bermain mata selama proses pilkada di daerah dengan penyelenggara apalagi apabila jika calon tersebut berstatus petahana.
“Tetapi, harus diingat, kita masih ada MK yang bisa memutuskan semua tahapan Pemilukada telah berjalan sesuai koridor hukum atau tidak,” tutup Ananda.
Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim MK. Pasangan Nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapan akta notaris.
“Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking,” ujar Bambang Widjanjanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutan dengan agenda pembuktian, Senin (1/3).
Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.
Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni ‘Banjarmasin Baiman’ dan ‘Banjarmasin Pasti BISA’.
Sementara alat bukti tambahan untuk politik uang Terstruktur, Sistematis dan Massif di antaranya adalah berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua RT di seluruh Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman 2 dan janji uang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya