Calon tunggal di Pilkada, Mendagri sebut Perppu pilihan terakhir
Merdeka.com - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Perppu merupakan pilihan akhir untuk solusi masalah calon tunggal dalam Pilkada serentak. Selain Perppu, bisa juga dengan memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah.
"Perppu itu pilihan terakhir. Tetapi prinsipnya calon yang mendaftarkan kita jamin hak politiknya. Perppu itu jangan diobral, pemerintah jangan mudah mengeluarkan Perppu. Itu dikeluarkan untuk kepentingan yang terpaksa," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Pemerintah berharap akan menemukan solusi tentang mekanisme pilkada serentak ini. Sehingga bagi daerah yang gagal maju karena terbentur syarat atau aturan KPU bisa ikut menggelar pilkada.
"Apapun keputusannya diundur 2017 atau ikut pemilu nanti diputuskan. Pemerintah inginnya pilkada serentak diikuti seluruh Indonesia. Presiden hari ini bersama KPU, MK dan instansi terkait sedang membahas soal solusi pilkada serentak. Nanti juga aturan pilkada ini dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa keputusan MK ini bisa memberikan jalan keluar lebih baik," ucapnya.
Pada prinsipnya, sambung Tjahjo, pemerintah berkeinginan agar tujuh daerah yang gagal ikut pilkada tahun ini ada solusinya. Mekanismenya apakah dimungkinkan pendaftaran diperpanjang atau perlu ada perubahan aturan KPU.
"Tujuh daerah ini sudah siap daftar ke KPU tapi ada yang mendadak hilang dan sebagainya," ucapnya.
Mantan Sekjen PDIP itu pun berharap tujuh daerah itu bisa ikut Pilkada serentak. "Kita masih menunggu Pilkada serentak, tahap pertama bakal diikuti oleh 269 calon kepala daerah, masih ada ruang tersisa yang tak memenuhi syarat," katanya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa syarat calon kepala daerah yang ingin maju di pilkada serentak itu sedikitnya memiliki dua calon pasangan. Pihak KPU tidak mau dilibatkan perihal Perppu karena hanya sebagai penyelenggara.
"Mekanisme di KPU itu syaratnya minimal ada dua pasangan calon yang ingin bertarung di pilkada," tegasnya.
Sebelumnya Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU menjalankan sistem pemilihan yang syaratnya tiap daerah harus memiliki sedikitnya dua calon pasangan yang bertarung di Pilkada, sesuai aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Daerah yang hanya memiliki calon tunggal maka penyelenggaraan pilkada harus diundur sampai 2017.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya