Calon tunggal Blitar dilarang nyoblos akibat bukan pendudukan asli
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar, Masrukin mengatakan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015, calon Bupati Blitar, Rijanto dipastikan tidak akan menggunakan hak suaranya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Hal tersebut, katanya, lantaran Rijanto berdomisili dan memiliki KTP Kota Blitar bukan Kabupaten. Sehingga, Rijanto tidak akan menggunakan hak suaranya pada Pilwali Kota Blitar 9 Desember nanti.
"Jadi karena Pak Rijanto tinggal di Kotamadya jadi tak bisa coblos di Kabupaten," kata Masrukin saat ditemui Merdeka.com, Senin, (7/12).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU menyebutkan tidak ada aturan yang melarang calon Kepala Daerah harus berasal dan berdomisili dari wilayah tersebut. Sehingga, diperbolehkan dari daerah manapun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam Pilwali Blitar 2015, Rijanto akan mencoblos di Kota Blitar tepatnya di TPS 12 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan. Hal itu sesuai dengan tempat ia berdomisili saat ini dan sesuai dengan data di KTP.
Seperti diketahui, Kabupaten Blitar menjadi salah satu dari dua daerah lain yang dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dengan calon tunggal. Adapun calon tunggal yang dimaksud yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rijanto dan Marhaeinis Urip Widodo atau 'Ridho'.
Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Ketiga daerah ini menerapkan sistem refrendum, dimana pilihan yang tersedia dalam surat suara hanyalah setuju dan tudak setuju terhadap bakal calon pemimpin daerah ini. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya