Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Caleg Golkar No 1 DPRD Sulsel Duga Suaranya Dicuri Caleg No 5

Caleg Golkar No 1 DPRD Sulsel Duga Suaranya Dicuri Caleg No 5 sidang sengketa suara caleg DPRD Sulsel. ©2019 Merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - caleg nomor urut 1 Partai Golkar di dapil Makassar B, Imran Tenri Tata Amin menggugat ke Bawaslu. Dia menuding, rekan satu partainya, Caleg Golkar nomor urut 5, Rahman Pina. Kasus ini dinyatakan berlanjut ke pengadilan negeri Makassar, karena masuk unsur pidana pemilu.

Imran merasa suaranya berkurang. Suaranya dicuri oleh Rahman Pina yang dinyatakan menang oleh KPU.

"Data perolehan suara di C1 plano dan C1 hologram berbeda dengan perolehan suara di DAA1. Terjadi pengurangan perolehan suara caleg no urut 1 yaitu suara saya, 76 suara dan ada penambahan perolehan suara caleg nomor urut 5 atas nama Rahman Pina sebanyak 369 suara," kata Imran Tenri Tata Amin, di PN Makassar, Senin (22/7).

Imran dan Rahman Pina bertarung di dapil Makassar B meliputi wilayah Kecamatan Panakkukang, Manggala, Tamalamrea dan Biringkanayya. Hasil penetapan KPU Sulsel, Rahman Pina dinyatakan sebagai caleg terpilih.

Menurut kesaksian Imran, ada kejanggalan terjadi di tingkat PPK Kecamatan Panakkukang yang dipimpin oleh tersangka Umar sebagai ketua PPK Kecamatan Panakkukang. Setelah memastikan adanya kejanggalan dari data pembanding dari C1 plano, C1 hologram dan C1 fisik karena tidak berkesesuaian dengan data perolehan suara di DAA1, pihaknya masukkan laporan ke Bawaslu Makassar.

"Kami (bersama Rahmat Anzhari saksi pelapor) masukkan laporan ke Bawaslu Sulsel karena laporan kami di Bawaslu Makassar tidak ditanggapi dengan alasan tidak cukup. Dan di Bawaslu Sulsel laporan ditanggapi dengan cepat," kata Imran Tenri Tata yang tidak lain adalah putra eks Gubernur Sulsel, Amin Syam.

Hadir pula sebagai saksi adalah Muhammad Azhry Yusuf dari divisi hukum, penyelesaian sengketa Bawaslu Sulsel dan Farid Wajdi, ketua KPU Sulsel.

Muhammad Azhry Yusuf mengungkap, setelah menerima laporan mengenai dugaan perubahan hasil perolehan, pihaknya kemudian melakukan pengusutan.

"Kita lakukan pengumpulan bukti-bukti permulaan sehingga sepakat untuk tingkatkan kasus ini ke penyidikan," Muhammad Azhry bersaksi seraya menambahkan, ada perubahan perolehan suara tapi dirinya tidak hafal secara detil angkanya.

Hingga petang ini, sidang masih berlangsung di ruang Bagir Manan PN Makassar. Menghadirkan saksi-saksi lain dari tersangka lain yang berkasnya displit.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP