Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Caleg Gerindra ini kecewa partainya gugat hasil pemilu ke MK

Caleg Gerindra ini kecewa partainya gugat hasil pemilu ke MK Kampanye Gerindra di GBK. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Putih Sari, caleg Gerindra yang lolos dari dapil Jawa Barat VII menyesalkan keputusan partainya yang mengajukan gugatan hukum ke KPUD Kabupaten Bekasi di Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta). Gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2014 tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena penggugat tidak puas atas hasil pemilihan umum legislatif.

"Gugatan ke MK tersebut tentu saja mengada-ada dan tidak beralasan mengingat Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kursi partai Gerindra dan caleg DPR RI terpilih pada 14 Mei 2014. Untuk Dapil Jawa Barat VII telah ditetapkan saya (Putih Sari) sebagai calon anggota legislatif terpilih dengan perolehan 56.745 suara. Lebih menyesalkan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tentang  PHPU di Dapil Jabar VII itu dilakukan dengan data-data yang dipalsukan," kata Putih Sari dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (21/5).

 

Putih Sari menilai gugatan tersebut hanya bersifat internal dan merupakan upaya mengada-ada dari orang yang tidak bisa menerima kekalahannya dalam pileg yang lalu. "Orang itu sengaja memanfaatkan gugatan ke MK sebagai peluang terakhir dia untuk bisa merebut kursi sekalipun dengan menggunakan data-data yang dipalsukan," ujarnya.

 

Dia berharap dan mengimbau kepada para hakim MK ketika memeriksa dan mengadili perkara gugatan PHPU yang diajukan oleh partai Gerindra, khususnya untuk dapil Jawa Barat VII, agar bertindak cermat dan adil di dalam menegakkan kebenaran.

"Hal ini perlu saya sampaikan, mengingat kasus gugatan PHPU yang ditangani oleh MK kali ini jumlahnya lebih dari 700 kasus yang harus selesai dalam waktu 30 hari saja. Dengan kondisi seperti itu, sangat dikhawatirkan MK berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak semestinya. Jangan sampai terjadi, MK yang karena terbatas waktu dan tenaganya itu, justru membuat keputusan memenangkan yang kalah dan mengalahkan yang menang," jelasnya.

Putih Sari yang juga caleg incumbent ini juga mengatakan, sebagai pihak yang terancam akan dirugikan oleh gugatan Partai Gerindra yang hanya didukung oleh data-data palsu itu, dirinya mempertimbangkan untuk mempidanakan pemohon gugatan tersebut dengan melaporkannya ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini.

"Pemohon adalah Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, yang juga caleg nomor urut 6 di Dapil Jabar VII," tukas Putih Sari.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP