Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cak Imin sebut banyak pasal karet di UU Ormas, harus segera direvisi

Cak Imin sebut banyak pasal karet di UU Ormas, harus segera direvisi Cak Imin kumpulkan tokoh partai dan agama. ©2017 merdeka.com/rendi perdana

Merdeka.com - Fraksi PKB menyetujui Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan syarat UU tersebut segera direvisi. Hal itu dilakukan karena UU tersebut memiliki banyak kelemahan.

"Perppu ini memiliki kelemahan-kelemahan, terutama berbagai pasal yang dianggap membahayakan demokrasi, maka PKB sudah memberikan catatan di paripurna dan sudah disepakati dengan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Menurutnya, masih banyak pasal-pasal karet dalam UU tersebut yang bisa membahayakan demokrasi Indonesia. Sehingga PKB mendorong untuk segera dilakukan revisi terhadap UU tersebut.

"Sehingga pasal-pasal yang dianggap menjadi karet atau membahayakan demokrasi atau bisa dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang tidak benar, maka harus kita lakukan revisi secepatnya," ungkapnya.

PKB akan mengusulkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Hal itu dilakukan agar UU tersebut bisa segera direvisi.

"PKB mengusulkan masuk Prolegnas 2018. Kan masing-masing fraksi diminta mengusulkan tuh prolegnasnya tuh. Nah kita usulkan," kata Politisi PKB Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP