Bukti-bukti kasus Setnov dinilai cukup, MKD segera gelar sidang
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menegaskan bahwa setelah mengundang Peneliti Sosiolinguistik Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang untuk menjelaskan soal legal standing, MKD akan teruskan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke tahap persidangan.
"Dilanjutkan dalam proses persidangan setelah mendengarkan ahli bahasa yang memberikan interpretasi atau tafsiran terhadap kata dapat itu. Bahwa itu boleh tidak terkecuali," kata Sudding di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
Berbeda dengan forum internal MKD yang sebelumnya berlangsung alot, dalam rapat penentuan setelah meminta pendapat ahli, sepi dari perdebatan.
"Tidak ada lagi debat di persidangan. Tidak ada perbedaan pandangan," tuturnya.
Sudding menjelaskan bahwa pada Senin pekan depan, MKD akan mengadakan rapat internal lagi. Dalam pertemuan itu akan disusun agenda MKD ke depan dan dirinci siapa saja yang akan dipanggil.
"Nanti jadwal persidangan, kita akan menyusun agenda mulai dari Senin. Jadwal itu akan kita sepakati nanti hari Senin, pihak-pihak mana saja yang pertama kita panggil akan terjadwal," jelasnya.
Sudding menegaskan, MKD tak lagi mempermasalahkan bukti rekaman dari Menteri ESDM Sudirman Said yang kurang dari 120 menit. Menurutnya bukti awalan sudah cukup membawa pengaduan ini ke tahapan sidang MKD.
"Saya kira pada saat dia dipanggil, dimintai keterangan, pada saat itulah terkonfirmasi. Ini kan sudah ada bukti permulaan yang bisa dijadikan dasar bagi MKD untuk melakukan suatu proses. Nanti dalam proses pemeriksaan Pak Sudirman Said akan melengkapi, akan kita konfirmasi," kata Sudding di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
Sudding juga menjelaskan bahwa beberapa pihak seperti Maroef Sjamsoeddin, Mohammad Riza Chalid, Setya Novanto, Luhut B Pandjaitan, Jokowi, Jusuf Kalla, dan sebagainya yang tercantum dalam rekaman ada kemungkinan akan dipanggil MKD. Pada mekanisme awal dimungkinkan Sudirman yang akan dipanggil terlebih dahulu.
"Saya kira semua pihak tanpa terkecuali yang disebut dalam rekaman, nanti dilihat keterkaitannya," tuturnya.
Sudding juga menegaskan bahwa kasus pencatutan nama Jokowi dalam dugaan pemalakan PT Freeport ini harus ditangani secara professional. Menurutnya MKD juga tak mempermasalahkan apakah bukti tersebut berupa rekaman ilegal, penyadapan, atau apapun.
"Tidak lagi dipermasalahkan sekarang. Kita tak pernah mempersoalkan dalam MKD apakah itu penyadapan atau perekaman," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman menilai skenario tersebut sebagai itikad buruk yang mengancam demokrasi.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaKata Sudirman, situasi saat ini lebih kompleks ketimbang pada masa lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kritis dari sivitas akademika dari berbagai kampus ke pemerintahan Presiden Jokowi disebut bakal menyumbang perolehan suara ke AMIN
Baca SelengkapnyaSudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.
Baca SelengkapnyaSudirman mengaku teringat dengan suasana politik di 1998.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan, MK sebenarnya bisa memberikan keputusan berani yaitu membatalkan hasil Pemilu curang.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca Selengkapnya