Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Briptu ini mundur dari polisi jadi caleg

Briptu ini mundur dari polisi jadi caleg ilustrasi. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Satu anggota Polres Mamberamo Raya berpangkat Brigadir Satu Yeheskil Randokir mengajukan pensiun dini dari keanggotaan Kepolisian karena mencalonkan diri menjadi bakal caleg DPRD Kabupaten Biak Numfor dari PDI Perjuangan.

Yeheskil Randokir saat dihubungi mengakui dia harus mengajukan pensiun dini dari anggota Polri untuk memenuhi persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor dalam pemberkasan kelengkapan caleg Pemilu 2014.

"Surat pengajuan pensiun dini sudah disetujui dan saya sudah bawa dari Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian MA untuk seterusnya akan diserahkan ke KPU," ujar Yeheskil Randokir. Demikian dilansir dari Antara, Minggu (19/5).

Ia mengakui, keinginan pensiun dini sebagai anggota Polri dilakukan dalam rangka memenuhi keinginan pribadinya untuk menjadi caleg DPRD Biak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Dengan dipenuhi usulan pensiun dini sebagai anggota Polri maka terhitung mulai 31 Mei 2013 sudah menjadi masyarakat sipil," ujarnya.

Divisi Teknis KPU Sergius Wabiser SH mengakui, sesuai ketentuan syarat pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten/Kota setiap anggota Polri/TNI, PNS, Pegawai BUMN yang ingin mengajukan pendaftaran caleg harus dilengkapi dengan surat pengunduran diri.

Sergius mengatakan, bentuk fisik pengunduran diri anggota TNI/Polri, PNS dan Pegawai BUMN harus dibuktikan dengan surat pemberhentian dari instansi tempat ia bekerja.

Bentuk surat keputusan pemberhentian pengunduran diri bakal caleg PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN, menurut Sergius, sudah harus diterima KPU paling lambat 1 Agustus 2013.

"Ya jika caleg dari TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN yang tidak melengkapi hingga batas waktu ditetapkan KPU maka sesuai kewenangan calon bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan anggota legislatif," ujarnya.

Berdasarkan data KPU Biak Numfor Minggu, batas akhir perbaikan berkas verifikasi 300 caleg dari 12 Parpol di KPU Biak akan berakhir hingga 22 Mei 2013. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP