Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPN Sambut Baik Laporan Soal Situng Diproses Bawaslu

BPN Sambut Baik Laporan Soal Situng Diproses Bawaslu Bawaslu. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya menyambut baik sikap Badan Pengawas Pemilu yang akan menyidangkan laporan dugaan kecurangan Pemilu di sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Sidang pertama akan digelar pada Senin (6/5).

"Senin besok akan dilakukan sidang pertama, ini positif," kata Mustofa dalam diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (5/5).

Mustofa mengatakan sikap Bawaslu adalah hal yang positif. Kendati, dia banyak disarankan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana. Sebab bakal percuma jika hanya pelanggaran Pemilu.

Terkait saran tersebut, Mustofa menilai langkah laporan ke Bawaslu adalah proses awal. Sebab, kalau laporan pidana harus membawa bukti rekam jejak digital.

"Laporan ke Polisi harus membawa jejak digital kalau tidak nanti bisa kena pasal di UU ITE," kata Mustofa.

Mustofa mengatakan tim Relawan IT BPN yang dipimpinnya menemukan 9.440 salah input data di Situng KPU. Angka itu berasal dari verifikasi manual dalam rentang waktu 18-29 April 2019.

"Tim Relawan IT menemukan banyak sekali kejanggalan yang harus disampaikan, ada 9.440 kesalahan seperti input data, kesalahan posting di KPU, dan kesalahan angka," jelas Mustofa.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengkaji laporan Badan Pemenangan Nasional, terkait dugaan pelanggaran administratif input sistem hitung atau Situng milik KPU. Pasalnya, BPN menduga ada kecurangan terjadi dan meresahkan.

"Nanti kami kaji, kami akan plenokan, dan tindaklanjuti kalau memenuhi syarat formil materil, maka kami akan sidangkan ajudikasi, kalau memenuhi syarat," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (2/5) malam.

Laporan BPN, lanjut Abhan, akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam tenggat waktu 14 hari kerja. Bila memenuhi syarat, akan disidangkan secara terbuka.

"Prosesnya 14 hari, tetapi ini (akan ditindaklanjuti) secepatnya. Kalau nanti memenuhi syarat dugaan pelanggaran administratif ya kami sidangkan," tegasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP