BPN Minta Bawaslu dan Polisi Usut Larangan Kampanye Sandiaga di Tabanan
Merdeka.com - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno batal kampanye setelah ditolak oleh warga Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Hal itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang menolak kedatangan Prabowo-Sandi, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Calon Legislatif dari PDIP.
Surat pernyataan itu beredar dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali. Surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan itu ditandatangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Pipin Sopian ingin agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses hal tersebut. Karena, itu sudah merupakan sebagai pelanggaran pemilu.
"Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. Saya ingin Bawaslu, penegak hukum melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas," kata Pipin di Media Center Pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Menurutnya, jika seorang pasangan calon presiden-wakil presiden ingin melakukan suatu kampanye di tempat yang tak dilarang oleh Bawaslu dan KPU, itu boleh dan sah-sah saja.
"Ini negara demokrasi, siapapun yang mau kampanye selama tidak melanggar maka seharusnya diberikan kesempatan. Pasal 280 dalam UU pemilu disebutkan larangan itu hanya kepada tempat ibadah, pendidikan dan tempat pemerintah itu adalah larangan, tempat yang lain silahkan," ujarnya.
Dia menegaskan, agar aparat penegak hukum tak tinggal diam dengan apa yang dialami oleh Sandiga beberapa hari lalu. Terlebih Bawaslu yang sebagai instansi pengawas pemilu.
"Jadi aneh kalau misalnya ada yang mengadang kemudian aparat penegak hukum, Bawaslu tinggal diam. Jadi kami ingin hukum ditegakkan bagi semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali, beredar surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan yang ditandatangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.
Isi surat pernyataan itu menolak kedatangan Sandiaga Uno, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Calon Legislatif dari PDIP. Sandi menyatakan, dia menghormati keputusan itu, dan ingin suasana Bali tetap kondusif karena Pariwisata membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil.
"Saya ingin pastikan kondisi Bali kondusif. Karena pariwisata itu membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil. Jadi, kehadiran saya ke sini (Bali) kan atas undangan masyarakat Tabanan. Kalau masyarakat lain ada yang berkeberatan tentunya kita hormati," terang Sandi saat menghadiri acara Temu Pengusaha Bali di Hotel Alkyfa, Minggu (24/2).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaSederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnya