Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPN Minta Bawaslu dan Polisi Usut Larangan Kampanye Sandiaga di Tabanan

BPN Minta Bawaslu dan Polisi Usut Larangan Kampanye Sandiaga di Tabanan politisi PKS Pipin Sopian. ©2019 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno batal kampanye setelah ditolak oleh warga Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Hal itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang menolak kedatangan Prabowo-Sandi, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Calon Legislatif dari PDIP.

Surat pernyataan itu beredar dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali. Surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan itu ditandatangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Pipin Sopian ingin agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses hal tersebut. Karena, itu sudah merupakan sebagai pelanggaran pemilu.

"Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. Saya ingin Bawaslu, penegak hukum melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas," kata Pipin di Media Center Pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Menurutnya, jika seorang pasangan calon presiden-wakil presiden ingin melakukan suatu kampanye di tempat yang tak dilarang oleh Bawaslu dan KPU, itu boleh dan sah-sah saja.

"Ini negara demokrasi, siapapun yang mau kampanye selama tidak melanggar maka seharusnya diberikan kesempatan. Pasal 280 dalam UU pemilu disebutkan larangan itu hanya kepada tempat ibadah, pendidikan dan tempat pemerintah itu adalah larangan, tempat yang lain silahkan," ujarnya.

Dia menegaskan, agar aparat penegak hukum tak tinggal diam dengan apa yang dialami oleh Sandiga beberapa hari lalu. Terlebih Bawaslu yang sebagai instansi pengawas pemilu.

"Jadi aneh kalau misalnya ada yang mengadang kemudian aparat penegak hukum, Bawaslu tinggal diam. Jadi kami ingin hukum ditegakkan bagi semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali, beredar surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan yang ditandatangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.

Isi surat pernyataan itu menolak kedatangan Sandiaga Uno, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Calon Legislatif dari PDIP. Sandi menyatakan, dia menghormati keputusan itu, dan ingin suasana Bali tetap kondusif karena Pariwisata membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil.

"Saya ingin pastikan kondisi Bali kondusif. Karena pariwisata itu membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil. Jadi, kehadiran saya ke sini (Bali) kan atas undangan masyarakat Tabanan. Kalau masyarakat lain ada yang berkeberatan tentunya kita hormati," terang Sandi saat menghadiri acara Temu Pengusaha Bali di Hotel Alkyfa, Minggu (24/2).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu

Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu

Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya