BPK temukan kerugian negara Rp 34 M di KPU, DPR minta Polri selidiki
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR, John Kenedy Azis meminta kepada Polri agar segera menyelidiki hasil temuan kerugian negara yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mengenai anggaran yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2014 dan 2015.
"Ini indikasi suatu tindak pidana korupsi yang masif dan terstruktur. Kami mohon pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan audit BPK ini. BPK adalah sebagai lembaga tinggi negara yang sangat valid tentang memberikan informasi dan laporan keuangan terhadap lembaga negara lainnya," kata Kenedy di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Kenedy, beberapa hari yang lalu dia telah menerima ikhtisar pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran Pemilu pada KPU 2013-2014. Di dalam laporan audit BPK tersebut, ditemukan 7 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Komisi II DPR sudah juga mempertanyakan masalah ini kepada KPU dan diminta klarifikasinya. Menurut hemat kami setelah kami baca berulang-ulang laporan ihtisar dari BPK," tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri.
Seperti diketahui, BPK Taufik Kurniawan menemukan unsur kerugian negara sebesar Rp 34 milyar. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp 334.127.902.611.93 yang terdiri dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan.
Pemeriksaan BPK pada anggaran Pemilu KPU tersebut berdasarkan pada pasal 8 ayat 4 huruf e UU nomor 15 tahun 2011 penyelenggara Pemilu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya