Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bintang iklan anti-korupsi Demokrat yang diciduk KPK

Bintang iklan anti-korupsi Demokrat yang diciduk KPK Iklan Partai Demokrat. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang Pemilihan Umum Presiden 2009 silam, Partai Demokrat gencar mengkampanyekan dirinya sebagai partai anti-korupsi. Semangat itu bukan tanpa alasan, sebab Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua Dewan Pembina kembali dicalonkan sebagai presiden periode 2009-2014.

Untuk menunjukkan keseriusannya menjadi partai bersih, Demokrat saat itu membuat iklan kampanye tentang anti-korupsi pada 9 Desember 2008. Dengan menampilkan kader-kader mudanya sebagai bintang iklan, Demokrat seolah ingin menegaskan semangat jiwa muda tak akan tawar menawar untuk perbuatan korup.

Di iklan berdurasi lebih kurang 30 detik itu, sejumlah kader Demokrat tampil bergantian sambil mengucapkan kata tidak untuk korupsi. Mulai dari Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sampai SBY tampil di iklan itu.

Sebelum para kader mengatakan kata "Tidak" pada korupsi, sejumlah kalimat penegasan disampaikan. Seperti, 'gelengkan kepala dan katakan tidak, kemudian diselingi wajah Ibas sambil menangkis dengan lima jari dan di akhir iklan tagline penutup disebut 'Partai Demokrat bersama SBY terus melawan korupsi tanpa pandang bulu.'

Tapi iklan antikorupsi itu kini hanya pepesan kosong. Nyatanya, sejak 2012 sampai saat ini partai berlambang bintang Mercy itu terus tersangkut kasus korupsi. Bolak-balik nama partai ini disebut dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lucunya, dari sejumlah bintang iklan anti korupsi itu ternyata menjadi pelaku. Bahkan KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka korupsi. Jadilah, iklan lawas itu dipelesetkan menjadi 'Katakan Tidak Pada(hal) Korupsi'.

Berikut tiga bintang iklan anti korupsi Demokrat yang menjadi tersangka di KPK.

Angelina Sondakh

Mantan Puteri Indonesia tahun 2001, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, memilih terjun ke dunia politik pada 2004. Saat itu, dia memilih gabung ke Partai Demokrat, sebagai partai baru saat itu.Sayang karier politiknya hancur sekitar pertengahan 2012. Angie tersandung kasus korupsi. Oleh KPK, Wakil Sekjen Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Angie dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga dituntut membayar ganti rugi kepada negara Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta, atau setara Rp 21 miliar.Tapi vonis hakim berkata lain. Angie hanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta dan jika tidak bisa membayar maka akan diganti dengan denda kurungan selama 6 bulan.

Andi Mallarangeng

Setelah Angie, KPK terus membongkar keterlibatan kasus korupsi yang melibatkan kader Demokrat. Sasaran berikutnya ternyata mengarah pada Sekretaris Dewan Pembina Andi Alfian Mallarangeng.Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya pria Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor. Menyandang status tersangka membuat Andi memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga juga Sekretaris Dewan Pembina.Andi dinilai memanfaatkan uang negara dalam proyek itu untuk dana pemenangan sebagai ketua umum di Kongres Demokrat. Meski berstatus tersangka, KPK memilih tak menahan Andi.Kasus Andi juga belum masuk persidangan. KPK masih mengumpulkan keterangan-keterangan saksi.

Anas Urbaningrum

Setelah Angie dan Andi, KPK kembali menetapkan satu lagi kader Demokrat sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, dia adalah Ketua Umum Anas Urbaningrum.Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana sport center Hambalang di Bogor. Sama dengan Andi, Anas dinilai telah menerima gratifikasi untuk mega proyek dengan nilai triliunan rupiah itu.Uang dari proyek itu kabarnya juga dijadikan Anas sebagai biaya pemenangannnya menjadi ketua umum di Kongres Demokrat. Nazaruddin, mantan rekan separtainya yang lebih dulu divonis menyebut Anas menerima puluh miliar dari proyek itu."Berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proses perencanaan dan pembangunan sport center di Hambalang dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2)."AU itu mantan anggota DPR," jelas Johan.KPK mengaku telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Tapi Johan tidak menjelaskan secara gamblang, penerimaan apa yang telah didapat Anas dari mega proyek itu. Anas juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Respons KPK Soal Korupsi KPK, Cawapres Cak Imin dan Kontestasi Politik

VIDEO: Respons KPK Soal Korupsi KPK, Cawapres Cak Imin dan Kontestasi Politik

KPK menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemeterian Ketenagakerjaan, Kamis, 25 Januari 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar-Mahfud Tegas Sikat KKN, Penguatan KPK Agar Tidak Bisa Diintervensi

VIDEO: Ganjar-Mahfud Tegas Sikat KKN, Penguatan KPK Agar Tidak Bisa Diintervensi

Ganjar mengatakan seorang pemimpin harus menjadi contoh, khususnya soal anti korupsi.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Gelar Adu Gagasan Antikorupsi ke Capres Cawapres

Hari Ini, KPK Gelar Adu Gagasan Antikorupsi ke Capres Cawapres

Format PAKU Integritas tidak seperti forum debat ala KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Baca Selengkapnya
Adu Gagasan Antikorupsi di KPK, Ganjar Cerita Pengusaha Takut Dilibas Jika Dirinya Menang Pilpres

Adu Gagasan Antikorupsi di KPK, Ganjar Cerita Pengusaha Takut Dilibas Jika Dirinya Menang Pilpres

Ganjar juga bercerita soal adanya kekhawatiran pengusaha jika dirinya menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya