Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bila gagal jalur independent, Ahok tak bisa maju lewat parpol

Bila gagal jalur independent, Ahok tak bisa maju lewat parpol ahok dan djarot. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku posisinya sulit dalam Pilkada 2017 mendatang. Sebab dia tidak akan bisa maju melalui jalur partai politik apa bila gagal maju dari jalur perseorangan.

Informasi tersebut didapatkan setelah membaca surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga mantan Bupati Belitung Timur ini harus memutuskan sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Itu ada surat edaran KPUD, masuki berkas sudah dianggap proses. Kalau proses itu gagal kamu gak boleh didaftarin proses itu lagi loh. Gak boleh lewat partai," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/6).

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Juni mendatang pihaknya merencanakan akan melakukan pengangkatan petugas lapangan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sedangkan untuk tahapan pendaftaran, dimulai dengan menyerahkan dukungan oleh calon perseorangan.

"Kalau tahapan calon perseorangan itu menyerahkan dukungannya pada 3-7 Agustus menyerahkan dukungan ke KPU," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).

Usai menerima daftar dukungan tersebut, KPU DKI Jakarta akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi adalah melakukan pencocokan nama dan identitas diri dari daftar dukungan yang diberikan calon perseorangan. Sedangkan, verifikasi faktual adalah melakukan klarifikasi dukungan kepada warga sesuai dengan identitas diri.

"Jadi kita datangi satu per satu, apakah yang bersangkutan itu mendukung calon itu atau tidak. Terus kalau pada pertengahan September tanggal 19-21 september itu pendaftaran calon partai politik ataupun perseorangan mereka sama-sama mendaftar," terangnya.

Tahapan selanjutnya, Sumarno mengungkapkan, KPU DKI Jakarta akan melakukan berkas administrasi dari calon Gubernur DKI Jakarta, baik dari partai politik dan perseorangan. Setelah semua syarat dipenuhi, maka penyelenggara pemilu akan melakukan pengocokan untuk menentukan nomor urut.

"Setelah terpenuhi syarat-syarat baru kita tetapkan penetapan calon. Setelah penetapan calon baru pemberian nomor urut. Setelah itu akan dilakukan kampanye. Kampanye mulai 4 Oktober. Tiga bulanan sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," tutupnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP