Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, DPR bacakan surat Jokowi soal pergantian Panglima TNI di paripurna

Besok, DPR bacakan surat Jokowi soal pergantian Panglima TNI di paripurna DPR sahkan RUU Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pimpinan DPR telah menggelar rapat dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah bersama fraksi-fraksi membahas sejumlah surat masuk dan agenda rapat paripurna pada Selasa (5/12) besok. Salah satu agenda yang dibahas, yakni surat dari Presiden Joko Widodo soal pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI baru. Surat dari Jokowi soal pergantian Panglima TNI akan dibacakan dalam rapat paripurna besok.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rapat Bamus juga memutuskan penugasan kepada Komisi I DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hadi sebagai calon Panglima TNI.

"Termasuk terkait dengan pengangkatan panglima TNI atas usulan dari Presiden itu ditugaskan kepada komisi I tadi sudah kita putuskan seperti itu. Walaupun besok suratnya baru akan dibacakan di paripurna," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).

Disinggung soal kans penolakan terhadap mantan Kadispen AU itu, Fadli enggan berspekulasi dan menyerahkan kepada mekanisme di Komisi I.

surat jokowi untuk dpr soal pergantian panglima tni

surat Jokowi untuk DPR soal pergantian Panglima TNI ©2017 Merdeka.com/itimewa

Namun, Fadli meyakini penunjukkan Hadi sebagai calon tunggal Panglima TNI telah sesuai UU TNI. Dalam UU TNI dijelaskan Panglima TNI harus diisi oleh kepala staf matra yang aktif atau pernah menjabat kepala staf.

"Saya kira dengan kondisi yang ada apa yang diusulkan Presiden ini adalah satu usulan yang sesuai dengan aturan konstitusi dan pastinya 3 orang kepala staf yang ada karena kan sesuai UU TNI," ujarnya.

Selain membacakan surat penunjukkan Hadi sebagai calon Panglima TNI, rapat paripurna besok juga akan membahas sejumlah agenda, diantaranya pengesahan prolegnas 2018, perpanjangan masa pembahasan beberapa UU serta pengambilan keputusan tingkat II RUU tentang Kebidanan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP