Berubah sikap, Demokrat terima Perppu Ormas dengan catatan
Merdeka.com - Partai Demokrat berubah sikap dengan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan namun dengan catatan-catatan perbaikan. Perbaikan Perppu itu dimungkinkan lewat jalan revisi UU Ormas.
Demokrat beralasan mendukung pemerintah untuk menertibkan ormas-ormas yang berupaya mengganti Pancasila dan konstitusi negara.
"Kami setuju dengan catatan-catatan," kata Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat EE Mangindaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Pasal-pasal yang dianggap perlu diperbaiki seperti penghilangan peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Menurutnya, pengadilan harus tetap dilibatkan agar memberikan ruang bagi ormas membela diri serta bisa melihat yurisprudensi ormas yang dianggap bertentangan Pancasila.
"Pasal bahwa harus lewat pengadilan itu jelas. Karena yurisprudensi harus ada. Kenapa bertentangan dengan Pancasila. Sehingga ormas bisa membela diri dan sebagainya," terangnya.
Catatan kedua yakni soal kriteria dan pedoman ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Apa pedomannya paham bertentangan dgn pancasila? Kan pasal itu tulis atheis. Marxisme. Dan paham lainnya. Nah apa paham-paham lainnya itu? Itu harus diperjelas nanti," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya