Berkas diperbaiki, Ahok ngaku dipilih rakyat sehingga tak perlu cuti
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' hadiri sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana.
Ahok meminta MK untuk menafsirkan kembali pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon pertahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye. Sidang lanjutan yang beranggotakan Ketua Majelis Panel Hakim, Anwar Usman dan anggota hakim I Dewa Gede Palguna serta Manahan Mp Sitompul.
"Setelah dibacakan, kami akan terima materi tersebut. Namun untuk kelanjutan majelis panel akan melaporkan ke rapat besar para hakim apakah pemohon akan berakhir di sini atau akan diteruskan nanti panitera akan memberitahukan," tutur Anwar saat memimpin sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Sidang kali ini, Ahok menegaskan bahwa legal Standingnya adalah sebagai perseorangan yang sedang menjabat sebagai Gubernur. Hal itu dikarenakan pada uji materi sebelumnya, sempat menjadi pertanyaan hakim.
"Pemohon memilih tidak menggunakan cuti. Gubernur, Bupati, Wali Kota dipilih secara demokratis. Pemohon harus bertanggung jawab, secara demokratis. Penafsiran UU pilkada telah merugikan pemohon untuk menuntaskan kinerjanya," ucap Ahok di dalam persidangan.
Sidang tersebut berjalan kurang lebih selama satu jam, dan belum diketahui kapan akan dilanjutkan kembali. Sebab, menurut rencana pihak panitera yang akan mengabarkan perkembangannya "Akan dikabarkan nanti oleh pihak panitera," singkat Anwar.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali penuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi atas Undang-undang Pilkada yang mengharuskan calon petahana cuti.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengaku sudah melengkapi berkas sesuai permintaan majelis hakim, seperti penjelasan mengenai konstitusi yang diderita akibat cuti, lalu apa yang menyebabkan adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945.
"Sidang kedua besok jam 14.00 WIB abis makan siang. Kan sudah masukin lagi, sudah perbaikan kemarin, saya mesti bacain lagi nih yang dielaborasi apa, saya bacain aja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok Dukung Ganjar, TKN Prabowo-Gibran: Too Little Too Late, Enggak Ngaruh Sama Sekali
Habiburokhman yakin rakyat lebih memihak Jokowi dibanding Ahok.
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok Tanggapi Keras Video Viral Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Masa Bilang di Depan Umum, Gue masih Waras Bos!
Dalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca Selengkapnya