Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum juga disahkan, PPP kubu Djan Faridz datangi lagi Kemenkum HAM

Belum juga disahkan, PPP kubu Djan Faridz datangi lagi Kemenkum HAM PPP kubu Djan Faridz datangi kantor Kemenkumham. ©2016 Merdeka.com/etika

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) belum juga mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung (MA). Kemenkum HAM baru mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).

Sekjen PPP kubu Djan Faridz Ahmad Dimyati Natakusumah bersama pengurus DPP PPP kubu Djan menyambangi gedung Kemenkum HAM, sekitar Pukul 11.00 WIB. Mereka menamakan timnya sebagai Tim 10.

"Kita meminta, ada hal apa lagi, kelengkapan sudah kami lengkapi. Ini surat memo, ini juga ada dari Dirjen AHU yang lama. Jadi apa lagi yang belum . Semua sudah dilaksanakan. Ini keputusan mahkamah partai yang lama dan ditandatangani lengkap oleh pemimpin sidang," ujar Dimyati sambil menampakan berkas hasil sidang mahkamah partai yang telah dibubuhi tanda tangan.

Tim 10 ini disambut hangat oleh Kepala biro umum dan Plt Humas Indro Purwoko. Tak lama setelahnya tim 10 dibawa ke lantai 2 ruang diskusi Kemenkum HAM untuk membicarakan keinginan PPP kubu Djan Faridz lebih lanjut.

Awal Januari lalu, Dimyati bersama timnya sudah menyambangi Kemenkum HAM. Pada saat itu, mereka juga mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera sahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP