Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari kasus gugatan PBB, KPU Pusat diminta perhatikan Papua

Belajar dari kasus gugatan PBB, KPU Pusat diminta perhatikan Papua Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi DPR Zainudin Amali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perhatian khusus kepada KPU Provinsi Papua. Ini menyikapi sengketa partai peserta pemilu yang melibatkan Partai Bulan Bintang dan KPU di Bawaslu.

Dalam sidang ajudikasi, Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan PBB atas keputusan KPU tidak meloloskannya sebagai partai peserta Pemilu 2019. PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.

Kasus ini bermula saat KPU Provinsi Papua memutuskan PBB tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Padahal, PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi.

"Khusus untuk Papua, dengan pengalaman PBB ini, maka KPU pusat maupun Bawaslu pusat harus memberikan perhatian yang lebih, memberikan panduan," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).

Amali menilai KPU Papua bermasalah. Tak hanya PBB, hampir seluruh partai pernah bermasalah di Papua, termasuk Partai Golkar.

"Tapi KPU saya kira harus lebih memberikan perhatian terhadap daerah-daerah yang selama ini selalu memunculkan masalah yang akhirnya menjadi persoalan buat KPU di pusat," tegasnya.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini menduga sederet permasalahan pemilu di Papua dikarenakan adanya kepentingan politik yang besar. Kepentingan itu berdampak pada tingkat kerawanan tiap gelaran pemilu di Papua.

"Ya kepentingan politik juga bermain di sana. Sehingga ada faktor keamanan. Sehingga ada komunikasi di hal itu sehingga Papua ini termasuk daerah yang rawan di pilkada maupun pemilu legislatif maupun presiden," ucapnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Gugatan dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu,Jakarta, Minggu (4/3) malam.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan membacakan putusan, Minggu (4/3).

"Menyatakan PBB memenuhi syarat peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019," lanjut dia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP