Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini proses panjang jika Setya Novanto disanksi berat

Begini proses panjang jika Setya Novanto disanksi berat Sidang kode etik Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sebelum skorsing, dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto ada enam anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengajukan sanksi berat diikuti pembentukan panel untuk memutuskan nasib Setya Novanto.

Sembilan anggota memutuskan dikenakan sanksi sedang yang otomatis penentuan nasib langsung diputuskan tanpa membutuhkan waktu panjang.

‎Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan, pihaknya meminta Setya Novanto dikenakan sanksi sedang agar kasus ini segera tuntas.

"Kami memutuskan pelanggaran sedang. Dipindahkan dari alat kelengkapan dewan (AKD) atau dicopot dari pimpinan DPR, tidak perlu minta persetujuan paripurna," tegas Junimart di sela rapat perumusan sanksi Novanto di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Dia menjelaskan jika dominan anggota MKD meminta pelanggaran berat, maka akan dibentuk panel. Panel itu bisa memutuskan Ketua DPR Setya Novanto bersalah atau tidak.

‎"Panel memiliki keputusan, jika terbukti bersalah diserahkan MKD. Lalu MKD ke paripurna untuk minta persetujuan paripurna. Artinya kalau paripurna tak setuju bagaimana, keputusan panel jadi bias," paparnya.

Menurut Politikus PDIP ini, proses yang dibutuhkan dari mulai membentuk panel hingga prosesnya bisa memakan waktu panjang. "Panel itu 30 hari tambah 30 hari tambah 30 hari jadi 90 hari," tuturnya.

Dia menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan nasib Setya Novanto. "Setelah semua ini kami akan rapat internal secara tertutup. Itu untuk menghitung sedang atau berat lebih banyak mana. Setelah itu kita umumkan hasilnya," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP