Begini penjelasan Fadli dan Fahri kenapa Pansus Angket KPK diperpanjang
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sebenarnya tak disebutkan dalam UU MD3 soal pembahasan perpanjangan Pansus Hak Angket KPK di rapat paripurna. Dalam rapat paripurna, Pansus hanya berkewajiban melaporkan hasil temuan terkait dugaan penyimpangan kinerja KPK.
"Di dalam UU MD3 memang kita hanya mendengarkan laporan memang tidak dijelaskan mengenai perpanjangan atau tidak. Tapi saya kira sudah banyak masukan juga dari sejumlah fraksi ada yang setuju ada yang keberatan saya kira itu menjadi catatan di paripurna ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Pansus Hak Angket KPK menyatakan akan tetap bekerja menyelesaikan tugasnya meskipun masa kerjanya habis pada 28 September 2017. Fadli menyebut, Pansus bisa saja kembali bekerja karena belum membuat rekomendasi akhir. Termasuk, belum adanya konfirmasi atas temuan penyimpangan kinerja terhadap KPK.
"Saya kira itu salah satu bagian karena belum laporan final rekomendasi juga belum ada, ini kan baru laporannya baru satu sisi belum ada masukan dari KPK," tegasnya.
Fadli mencontohkan, Pansus Pelindo juga bekerja di luar batas waktu yang ditentukan yakni 60 hari. Hal ini karena tidak adanya aturan yang mengatur jumlah hari kerja Pansus.
"Ya banyak yang sudah lebih juga UU kita tidak mengatur jumlahnya harinya dan sebagainya," tandasnya.
Senada dengan Fadli, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Pansus hanya wajib menyampaikan laporan hasil kerja di rapat paripurna. Ketentuan itu diatur dalam pasal 206 UU MD3. Karena itu, Fahri yang bertugas sebagai pimpinan rapat paripurna harus menanyakan persetujuan apakah laporan Pansus diterima atau ditolak.
"Ini hanya laporan, dan karena hanya laporan, laporannya diterima atau tidak, semua mengapresiasi, Gerindra mengapresiasi, PAN mengapresiasi, itu artinya diterima, sekarang bagaimana, mau lanjut atau tidak (Pansus)? lanjut atau tidak itu adalah hak dari pembicaraan tingkat pertama, di pansus angket," ujar Fahri.
4 Fraksi yakni Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat menolak perpanjangan masa kerja Pansus saat rapat berlangsung. 4 Fraksi kesal karena Fahri terlalu terburu-buru menyetujui laporan Pansus.
PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat juga menyatakan menolak laporan Pansus.
Fahri mengusulkan 4 fraksi itu masuk ke dalam keanggotaan Pansus untuk menyelesaikan perdebatan tersebut.
"Saya usulkan, semua fraksi saya usulkan semua masuk ke dalam angket lalu kita bicara di angket baik-baik, karena ini penting bagi kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Temuan-temuan tadi itu kan bukan main-main, semua di bawah sumpah," ucapnya.
"KPK harus mau mengonfirmasi begitu banyak temuan tadi disampaikan. Jadi waktunya kita melakukan dialog nasional untuk semua fraksi hadir," sambung Fahri.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya