Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini cara kerja panel ad hoc jika Setya Novanto disanksi berat MKD

Begini cara kerja panel ad hoc jika Setya Novanto disanksi berat MKD Sudirman Said bersaksi di sidang MKD. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Enam dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik anggota dewan. Sedangkan tujuh lainnya menganggap Novanto lebih pantas dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan.

Jika MKD menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat, maka hukuman yang didapatkan Novanto adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan atau pemberhentian permanen. Namun, putusan pemberhentian tersebut berada di tangan tim panel ad hoc.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 70 ayat (1), sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPR didasarkan atas putusan Panel yang disampaikan MKD kepada Pimpinan DPR untuk dilaporkan dalam rapat paripurna.

Sesuai pasal 39 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan, panel dibentuk jika MKD menemukan adanya pelanggaran serius. Putusan Panel hanya bisa disampaikan kepada MKD dan kemudian dilaporkan pada rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan atas diberhentikannya Setya Novanto sebagai anggota legislatif.

Panel ini berisi tujuh anggota, tiga di antaranya adalah anggota MKD dan sisanya berasal dari unsur masyarakat. Sesuai Pasal 40, pemilihan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat, dan dilakukan voting jika tak ditemukan kesepakatan bersama. Sedangkan anggota dari unsur masyarakat dipilih atas usulan bakal calon anggota panel dan lolos dalam proses seleksi. Pembentukannya harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah MKD memutuskan adanya pelanggaran berat terhadap teradu.

Seperti halnya anggota MKD, Pasal 46 memberikan kewenangan terhadap panel ad hoc memanggil para pihak, saksi ahli untuk diperiksa kembali maupun memeriksa alat-alat bukti lainnya atas pelanggaran berat yang dilakukan teradu.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP