Begini aturan kepala daerah yang ingin berkampanye dalam Pilpres
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan aturan kepala daerah dalam berkampanye. Kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan cuti kampanye.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan kepala daerah yang berkampanye harus mengajukan cuti seperti diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 dalam PP No. 32/2018. "Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Kamis (13/9).
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, cuti kampanye hanya bisa diambil untuk satu hari kerja setiap pekan. Sementara, untuk hari libur kepala daerah bebas berkampanye.
"Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," tuturnya.
Kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur harus menyampaikan kepada Menteri. Sementara, untuk tingkat Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota meminta pengajuan cuti ke Gubernur untuk diproses.
"Pengajuan izin cuti bagi gubernur/wagub disampaikan ke Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," jelas Tjahjo.
"Pengajuan izin cuti bagi bup/wabup dan wako/wawako disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, bakal cawapres Sandiaga Uno mengimbau kepala daerah tidak perlu terlibat dalam kampanye Pilpres 2019. Hal itu merespon kubu Jokowi-Ma'ruf yang tim kampanyenya membawa kepala daerah sebagai pengarah teritorial.
Pernyataan Sandiaga pun dibalas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dalam memberikan dukungan kepada salah satu paslon. Dia mengatakan imbauan Sandiaga berbanding terbalik dengan kenyataan saat menjadi Wagub DKI Jakarta, yang aktif mendukung pasangan cagub di sejumlah daerah.
"Ya bercermin saja lah, pak Sandiaga Uno waktu Pilgub Jateng kampanye untuk Sudirman Said, di Jabar Pak Sandiaga Uno kampanye untuk pasangan Asyik (Sudrajat-Syaikhu)," katanya usai menghadiri acara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/9).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya