Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Paslon di Pilkada Sumbar

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Paslon di Pilkada Sumbar Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat tengah mengusut laporan adanya sejumlah dugaan pelanggaran oleh pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020. Salah satu yang disorot terkait dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan secara garis besar, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan paslon. Pertama pelanggaran atas aturan kampanye yang mengacu pada Undang-Undang Pilkada.

"Sedangkan yang kedua terkait protokol kesehatan Covid-19, karena kampanye berlangsung di tengah Pandemi," kata Surya di Padang, Senin (5/10).

Surya menjelaskan untuk pelanggaran mengenai protokol kesehatan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan di Sumbar.

Sementara untuk beberapa laporan terkait adanya dugaan pembagian sembako kepada masyarakat dengan stiker salah satu paslon di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman akan diusut lebih lanjut.

"Setelah laporan dikaji, kami gelar rapat pleno dan hasilnya laporan itu kami kembalikan ke pelapor agar dipenuhi dulu syarat formil dan materilnya," sebut Surya.

Selain itu, Bawaslu Sumbar juga menerima laporan terkait adanya dugaan salah seorang Wali Nagari yang berpihak pada salah paslon di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Sijunjung. Kemudian juga ada pelanggaran kampanye yang berlangsung tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP