Bawaslu telusuri video tim Deddy-Dedi bagi sembako di Cianjur
Merdeka.com - Anggota Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menyatakan, praktik pemberian sembako, termasuk telur bisa masuk dalam kategori politik uang. Dalam kampanye, dia katakan, yang boleh dibagikan hanya benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol atau tanda gambar untuk keperluan kampanye tujuannya untuk mengajak memilih paslon tertentu.
Bawaslu Jawa Barat akan merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Panwas untuk melakukan proses hukum. "Panwas akan memproses peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. Nanti pembahasannya di sentra gakkumdu dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Yusuf, Kamis (8/3).
Sesuai pasal 73 UU No 10 Tahun 2016, kata Yusuf, dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. "Sanksi pidananya di pasal 187 a mengatur politik uang diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar," sambungnya.
Bawaslu Jabar meminta kepada seluruh tim kampanye paslon, relawan atau simpatisan untuk tidak melakukan praktik politik uang baik pada musim kampanye maupun masa tenang sebelum pencoblosan Pilgub Jawa Barat 2018.
Pernyataan itu disebutkan menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan tim sukses Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. Mereka diduga akan membagikan ratusan paket telur ayam saat kampanye di Cianjur. Jika terbukti, maka hal itu bisa masuk ke dalam pelanggaran.
Dugaan itu beredar melalui video yang diunggah di facebook oleh akun moch Direja. Dalam video tersebut, tampak seorang artis FTV, Tenno Ali yang menjadi juru kampanye pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi berada di depan tumpukan telur ayam yang sedang dikemas.
Tampak juga Wakil Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Iswara dan beberapa orang yang diduga simpatisan. Dalam video itu pun Tenno menjelaskan telur yang dibungkus dengan gambar paslon tersebut untuk buah tangan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melanjutkan kampanye ke-31 ke Jawa Timur
Baca SelengkapnyaBahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya