Bawaslu siap terima gugatan eks koruptor yang ditolak pencalonannya oleh KPU
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan pihaknya siap menerima gugatan yang diajukan mantan narapidana korupsi karena pencalonannya sebagai calon legislatif ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, dia mempersilakan partai politik mengusung eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi objek sengketa di Bawaslu. Maka nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Bawaslu, dia menambahkan, tetap berpegang kepada aturan Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," ujarnya.
Abhan menyebut, Bawaslu menolak PKPU 20 tahun 2018 yang berisi larangan bagi eks napi korupsi berpartisipasi di Pileg 2019. Sebab, menurut dia, aturan itu bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Ditambah, status PKPU tersebut belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"PKPU belum diundangkan, hanya ditetapkan KPU. Sepengetahuan kami, seluruh aturan dibawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara," jelasnya.
Meski demikian, dia berharap partai politik bisa menghadirkan caleg yang bersih dan bukan napi koruptor. Bawaslu sebenarnya mendukung semangat KPU agar para wakil rakyat bersih dari korupsi. Hanya saja, Bawaslu tidak sepakat jika semangat itu diwujudkan dengan melanggar UU.
"Kalau himbauan kami secara moral, partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Persoalannya apakah ini dipatuhi oleh parpol atau tidak, tergantung dari parpol sendiri yang menentukan," tandas Abhan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya