Bawaslu sebut KPU langgar HAM karena larang mantan napi korupsi nyaleg
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. Salah satu yang diatur di dalamnya ialah larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Jika aturan ini ditetapkan dan mantan napi kasus korupsi dilarang mencalonkan diri, Bawaslu menilai KPU melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan menghilangkan hak dipilihnya seseorang menjadi anggota legislatif. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Kamis (24/5).
Fritz menerangkan, dalam Pasal 28 poin j UUD 1945 disebutkan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan dua cara yaitu melalui UU dan putusan pengadilan. Selama tidak ada UU atau putusan pengadilan yang mengatur maka hak seseorang tak dapat dihilangkan.
Terkait napi yang telah menjalankan pidanya dalam kasus korupsi telah ada putusan MK yang mengatur yaitu putusan nomor 42 tahun 2015 dan putusan nomor 51 tahun 2016.
"Intinya MK mengatakan orang yang telah terpidana korupsi telah menyelesaikan pidananya maka dia dapat kembali menjadi calon atau mendapatkan haknya untuk dipilih kembali asal dia mengakui secara terbuka," kata Fritz di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
Hal itulah yang menjadi dasar alasan Bawaslu mengatakan KPU justru melanggar HAM jika tetap memutuskan pelarangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Fritz menambahkan derajat PKPU berada di bawah UU dan putusan MK dan baik UU maupun MK telah membolehkan hal tersebut.
"Kalau orang ingin dihilangkan haknya untuk dipilih itu hanya boleh melalui UU atau Putusan Pengadilan dan bukan oleh Peraturan KPU. Peraturan KPU itu derajatnya adalah di bawah UU dan MK saja sudah atur itu. Lalu mengapa KPU melalui Peraturan KPU-nya itu melarang hal tersebut? Bagi kami itu tak hanya sekadar menambah persyaratan. Tidak saja melanggar UU tapi pelanggaran HAM berat," tegasnya.
"Kenapa? Karena hak seseorang untuk dipilih telah dihilangkan oleh sebuah Peraturan KPU," lanjutnya.
Jika kemudian KPU tetap mengesahkan aturan itu, Fritz mengatakan menjadi hak KPU. Tapi ia mengingatkan ada potensi masalah yang dapat dimunculkan akibat aturan itu.
"Apabila KPU tetap berkata seperti itu, itu menjadi hak KPU. Meski kami lihat ada potensi-potensi yang bisa muncul, permasalahan ke depan. Tapi saya rasa KPU sudah melihat hal tersebut," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya