Bawaslu polisikan PAN & Gerinda karena curi start ngiklan di TV
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan lanjutan soal dugaan pelanggaran kampanye Partai Gerinda dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kedua partai tersebut dilaporkan Bawaslu atas dugaan melanggar kampanye di media elektronik.
"Tidak boleh beriklan di media elektronik di luar dari 21 hari menjelang pemilu. Kita mau menyatakan pasal pidana UU pemilu. Kita menilai itu merupakan pelanggaran untuk dua kasus PAN dan Gerindra," jelas anggota Bawaslu, Daniel Zuchron di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/1).
Laporan ini, kata Daniel, telah disampaikan sejak 21 Januari lalu. Laporan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Panwaslu dan KPI.
"Setiap hari Bawaslu dan KPI ada tayangan kita monitoring televisi. Kita telah melakukan verifikasi dengan kepolisian dan Kejaksaan ditindaklanjuti dan dibicarakan ditindaklanjuti dan sudah dimasukkan ke dalam materi tidak boleh beriklan,"terang dia.
Bukan hanya Gerindra dan PAN, kata Daniel, partai lain juga ada yang dalam pengawasan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sentragakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) akan memutuskan apakah ada dugaan tindak pidana yang dilakukan parpol. Jika ada, maka proses akan diteruskan ke Mabes Polri.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnya