Bawaslu petakan kerawanan pilkada tiap wilayah berdasarkan 3 unsur
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad berharap pilkada serentak pada tahun 2017 berjalan secara demokratis dan lebih baik dari sebelumnya. Bawaslu sedang menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan pilkada.
"Harapan kita Pilkada selanjutnya lebih demokratis, lebih baik, minim pelanggarannya. Kita juga menyusun indeks kerawanan pemilihan, di setiap wilayah kita susun atas tiga unsur. Pertama unsur penyelenggara, apakah selama ini penyelenggara pemilu itu telah bekerja dengan baik sesuai undang-undang," kata Muhammad dalam acara audiensi Bawaslu dengan Kemendagri tentang Rencana Grand Launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (22/8).
"Kedua, kita sorot dari kontestasi peserta pemilu. Sejauh mana calon-calon itu punya potensi masalahnya apa. Misalnya ada daerah-daerah di Pilkada sebelumnya itu sudah disadari bermasalah secara administrasi, misal ijazah atau KTP-nya, tapi kemudian dipaksakan menjadi pasangan calon. Kita tidak mau ini terjadi lagi," imbuhnya.
Dan yang ketiga, kata Muhammad, terkait partisipasi pemilih. Selama ini pemilih perannya sangat strategis, Bawaslu juga mengajak masyarakat agar peduli pada pengawasan pemilu.
"Tiga unsur itu kita elaborasi di tiap daerah sebanyak 101 pilkada yang akan diselenggarakan," jelasnya.
Terkait pemberian hukuman atas pelanggaran, pihak Bawaslu akan melihat terlebih dahulu pelanggaran yang terjadi di lapangan, salah satunya sanksi suap.
"Kita lihat dulu pelanggarannya apa. Berapa banyak yang menerima suap. Ini penting, karena penyelenggara ikut menentukan proses Pilkada berlangsung secara fair," papar Muhammad.
"Misalnya di Papua Barat, berapa jumlah potensi rawan penyelenggara pemilunya. Kemudian di DKI terkait kontestasinya," sambung dia.
Begitu juga di wilayah Aceh dan Banten, tingkat kerawanan pemilu tidak hanya pada penyelenggara, juga dari segi kontenstasinya.
"Kita tahu di Aceh ada parpol lokal. Ini berpotensi menjadi kerawanan Pilkada, di Aceh juga tidak hanya pemilihan gubernur, tetapi ada Pilkada di 20 kabupaten dan kota," bebernya.
Muhammad menambahkan, untuk daerah lainnya tingkat kerawanan juga ada namun tidak begitu menonjol dibandingkan dengan Papua, Aceh dan Banten.
"Pada kriteria tertentu masuk kategori rendah. Jadi kita tidak bisa mengatakan tidak rawan, semua punya potensi rawan. Dengan memperhatikan IKP ini tentu kita bisa menekan potensi pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaArea Ledakan Gudang Peluru Masih Berbahaya, TNI AD Belum Bisa Pastikan Ada Tidaknya Korban Jiwa
TNI terus melakukan evakuasi terhadap masyarakat yang tinggal di sekitaran gudang peluru
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya