Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu ingatkan tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang kampanye

Bawaslu ingatkan tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang kampanye bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang para tokoh agama yang masuk dalam timses pasangan capres-cawapres menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Termasuk juga melarang penggunaan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye capres-cawapres.

Jika memang tokoh agama bersangkutan memiliki kegiatan di tempat ibadah di luar statusnya sebagai tim sukses pasangan calon, maka kegiatan itu harus dikoordinasikan dengan penyelenggara Pemilu setempat. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.

"Kita sampaikan kampanye di tempat ibadah sama lembaga pendidikan itu tidak boleh. Kalau ada izin kampanye, kalau tokoh agama, tokoh publik memang diminta menyampaikan jadi bagian dari jurkam, bagian dari strategi, tinggal bagaimana mengkoordinasikan apakah itu di masa atau kegiatan kampanye atau tidak," jelasnya ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Jika kegiatan kampanye misalnya dilakukan di lembaga pendidikan atau pondok pesantren milik yang bersangkutan, Afifuddin, mengatakan pihaknya melihat apakah ada unsur mengajak memilih salah satu calon atau pemaparan visi misi pasangan calon dalam kegiatan tersebut. Jika unsur kampanye terpenuhi, maka yang bersangkutan akan ditindak.

"Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak semua aktivitas dilakukan di masjid juga kampanye. Nah itu yang kita lihat, visi misinya. Pasti kita akan berikan penindakan atas apa yang dilarang dalam kampanye, kan jelas masjid dan sekolah (dilarang)," terangnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP