Bawaslu desak DPR revisi UU Pilkada buat akomodir calon tunggal
Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengeluhkan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai belum mempunyai antisipasi untuk mengatasi persoalan satu pasangan calon.
"UU sangat lemah antisipasinya terhadap calon tunggal, misalnya kalau punya dua pasang calon, dan calonnya meninggal seperti bagaimana. Sehingga harus diantisipasi itu," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, MH Tharin, Sarinah, Jakarta, Jumat (7/8).
Terkait itu, ia meminta agar DPR perlu melakukan revisi terhadap UU Pilkada tersebut, sehingga polemik calon tunggal tidak terulang di Pilkada selanjutnya.
"Ini kan yang harus disikapi, UU itu harus jelas, karena akan banyak manfaatnya," katanya.
Di sisi lain, KPU membuka kembali pendaftaran bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu paslon. KPU berharap, dengan dibukanya kembali pendaftaran, diharapkan sudah ada paslon lain yang ikut Pilkada 9 Desember 2015 nanti.
Menurut Nasrullah, apa yang dilakukan KPU pada dasarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya. Jika pun masih ada daerah dari ketujuh daerah yang tetap memiliki satu paslon atau calon tunggal, Bawaslu sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Pemerintah untuk mengambil langkah terkait.
"Jika belum terpenuhi calon dia undur di tahun 2017 dan bisa saja Pemerintah punya insiatif. Yang penting KPU sudah maksimal beri ruang. Seandainya deadlock lagi, Pemerintah lah, gimana dia punya sikap," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya