Bawaslu akan panggil Sandiaga Uno terkait dugaan mahar Rp 500 M
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bakal calon cawapres Sandiaga Uno dapat dipanggil oleh pihaknya terkait kabar pemberian Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Selain Sandiaga, Bawaslu juga dapat memanggil semua pihak yang terlibat di dalamnya.
"Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan (dalam laporan), kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," katanya di Hotel Bidakara, Rabu (15/8).
Dia mengatakan, sanksi berupa tidak dapat mencalonkan pada periode selanjutnya dapat diberikan, jika PAN dan PKS benar menerima sejumlah uang. Sebagaimana pasal 228 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kalau di 228 itu sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya, tapi harus ada putusan pengadilan. Nah putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," jelasnya.
Namun menurut Afif, pada pasal itu tidak diatur mengenai sanksi untuk menggugurkan paslon yang melakukan perbuatan demikian. Pihaknya pun menindaklanjuti berdasarkan yang diamanatkan oleh undang-undang.
"(Kalau paslon gugur) Itu di Pilkada. Pasal 228 itu dilarang menerima imbalan, (sanksi) dilarang mengusung calon pada periode berikutnya, yang menerima imbalan itu harus diputuskan dengan putusan pengadilan. Mekanisme gak diatur dalam UU, kan kita menjalankan amanah UU. Asal ada aturannya enak kita, aturan turunan dari UU," ujarnya.
Diketahui, ada 2 pelapor terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.
Afif menuturkan, saat ini, pihaknya tengah mengkaji terkait pelanggaran itu. Sehingga, mereka dapat memutuskan apa yang bisa ditindaklanjuti dari laporan yang telah masuk ke Bawaslu tersebut.
"Tapi yang pasti pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan (pelapor) yg kedua enggak keberatan. Kalau gak kasih KTP kan kita gak bisa proses. Apakah yang pertama sudah mau (kasih KTP), saya gak tahu," tutupnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya