Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu akan kaji bentuk pengawasan putusan MK anggota DPD tak boleh pengurus parpol

Bawaslu akan kaji bentuk pengawasan putusan MK anggota DPD tak boleh pengurus parpol bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Hal ini disampaikan oleh para Hakim MK, saat memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain', yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.

Menanggapi putusan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mengkaji terkait bentuk pengawasan termasuk mengenai dimensi hukumnya.

"Kami masih kajian. Ya termasuk dimensi hukum dll sedang dikaji di bagian bidang hukum," ucap Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/7).

Afif mengatakan, lembaganya akan menyampaikan hasilnya setelah kajian dilakukan. "Nanti disampaikan," kata Afif.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyampaikan, lembaganya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Namun sebelumnya, KPU tetap akan mempelajari dan meneliti hasil putusan itu.

"Kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," ujar Wahyu, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Akibat putusan MK, dia menuturkan, jika bacaleg DPD yang juga pengurus parpol tetap ingin mencalonkan dirinya, maka harus mundur dari jabatannya di parpol. Ini sebagai bentuk konsekuensi dari putusan itu.

Pendaftaran untuk DPD pada Pemilu 2019 telah dilakukan. Wahyu mengakui adanya bakal calon legislatif (bacaleg) DPD yang berasal dari partai politik. Namun belum diketahui pastinya berapa jumlah bacaleg yang merupakan pengurus parpol. KPU akan mereview kembali data-data yang telah diserahkan.

"Ya ada. Karena sebelum ini kan kami mengabaikannya sebab engga ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali," imbuhnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya