Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa surat mahkamah partai, PPP Djan Faridz minta disahkan

Bawa surat mahkamah partai, PPP Djan Faridz minta disahkan Massa PPP kubu Djan Faridz demo Menkum HAM. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengurus PPP kubu Djan Faridz kembali menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Mereka mendesak Menkum HAM Yasonna H Laoly segera mengesahkan kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Djan Faridz hasil muktamar di Jakarta.

Ketua DPP PPP bidang Hukum dan HAM, Triana H Djemat mengatakan Yasonna tidak berhak menolak kembali surat kepengurusan partai. Sebab, kali ini pihaknya akan menyerahkan hasil putusan mahkamah partai yang selama ini menjadi alasan Yasonna tidak mau mengesahkan kubu Djan Faridz.

"Hari ini agendanya kita untuk bertemu Pak Menteri Laoly untuk menyerahkan hasil sidang mahkamah partai. Karena selama ini beliau selalu bilang PPP tidak punya mahkamah partai," kata Triana di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (23/3).

Triana mengungkapkan kalau pihaknya sudah lama menyerahkan surat putusan mahkamah partai. Namun, Yasonna tidak mau menanggapi hasil putusan mahkamah partai dengan tidak membaca surat putusan tersebut.

"Sebenarnya dari dulu kita sudah serahkan tapi dia tidak baca. Jadi hari ini agendanya kita serahkan hasil mahkamah partai. Bahkan kemarin kita sudah lampirkan hasil mahkamah partai juga beserta hasil putusan PTUN," terangnya.

Jika Yasonna tak mengindahkan langkah PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz, kata dia, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Yasonna secara tidak hormat.

"Jika dia tidak taat hukum artinya apa, dia bisa dikenakan sanksi, sanksinya presiden harus memberikan teguran secara lisan. Pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tak hormat," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP